PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) berencana akan menggelar private placement atau Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sebagai salah satu skema penyelesaian utang perseroan.
Mengutip keterbukaan informasi pada laman Bursa Efek Indonesia, WSBP akan menerbitkan saham sebanyak 32,71 miliar lembar saham. Nantinya saham itu akan dikonversi untuk membayar utang sebesar 1,43 triliun.
Konversi utang ini dilakukan berdasarkan Perjanjian Perdamaian pada 28 Juni 2022 lalu antara WSBP dengan kreditur berdasarkan Pasal 286 UU Kepailitan dan PKPU.
“Pelaksanaan konversi utang menjadi ekuitas akibat PMTHMETD sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian Perdamaian ini akan digunakan sebagai sumber pelunasan utang Perseroan kepada krediturnya sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian Perdamaian,” sebut manajemen.
Naninya kreditur akan menjadi mayoritas pemegang saham WSBP sebesar 55,38 persen .
Selain dilakukannya konversi utang menjadi ekuitas Perseroan, WSBP juga akan melakukan konversi atas utang kreditur kepada Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tbk Tahap I Tahun 2019 dan Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tbk Tahap II Tahun 2019 dan (ii) PT Bank DKI menjadi obligasi wajib konversi (“OWK”).
“Perseroan berhak untuk mengkonversi OWK menjadi saham baru yang diterbitkan oleh Perseroan dalam jangka waktu 10 tahun sejak penerbitan OWK berlaku efektif melalui RUPSLB,” lanjut manajemen.
RUPS Luar Biasa akan diselenggarakan pada 14 Desember 2022. Peserta berhak hadir dalam agenda tersebut, dengan nama tercatat sebagai pemegang saham alias recording date pada 21 November 2022 pukul 10.00 WIB.
Sumber Bisnis, edit koranbumn