• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 8 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

OJK Berencana Terbitkan Aturan Tingkat Suku Bunga Perusahaan Pinjam Online

by redaksi
15 November 2022
in Berita
0
Terkait Pembayaran Klaim, OJK Tunggu Kepastian Kementerian BUMN
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan aturan terkait tingkat suku bunga bagi perusahaan pinjaman online.

Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada peminjam agar tidak dikenakan bunga yang tinggi.

RelatedPosts

Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

Tembus Akses Terputus, Pertamina Berhasil Menyalurkan BBM ke Wilayah Bireuen

Perkuat Program Employee Well-Being, ANTAM Resmikan Fasilitas Daycare

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan efisiensi proses bisnis menjadi suatu hal yang krusial dalam penentuan suku bunga pinjaman online.

Maka itu, service charge sebagai bagian dari komponen suku bunga pinjaman harus disesuaikan agar terjangkau.

“Untuk mencegah stigma negatif dari masyarakat terkait aspek fairness dari tingkat suku bunga yang dibebankan kepada borrower, maka OJK juga memandang perlu untuk melakukan intervensi dengan menetapkan batas maksimal tingkat suku bunga,” ujarnya saat webinar Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Fintech Summit 2022 dikutip Selasa (14/11/2022).

Sebagai bagian dari penerapan evidence-based policy, OJK berpandangan pengaturan suku bunga perlu diimplementasikan dengan mengacu hasil riset serta data dan informasi.

Hal ini berlaku sektor perbankan, pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya (khususnya jenis pendanaan yang serupa).

Meski akan melakukan pengaturan secara adil, Ogi menekankan pengaturan akan mengacu pada hasil riset serta data dan informasi terkait tingkat suku bunga yang berlaku sektor perbankan, pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya, khususnya jenis pendanaan yang serupa.

Berdasarkan hasil riset OJK 2021, manfaat ekonomi dapat ditetapkan adalah pada kisaran 0,311 persen sampai 0,4 persen per hari. Dalam praktiknya, bunga yang besar hanya ada pada jenis pendanaan multiguna. Sedangkan pendanaan produktif, bunga tidak terlalu besar.

Data Juni 2022, biaya rata-rata bunga untuk pendanaan multiguna sekitar 0,25 persen per hari, sedangkan pendanaan produktif sekitar 2,21 persen per bulan.

“Maka itu, berdasarkan hasil riset tersebut maka OJK akan menyiapkan peraturan lebih lanjut terkait perbedaan tingkat suku bunga khusus pendanaan produktif dan multiguna,” ucapnya.

Sumber Republika, edit koranbumn

Previous Post

Dirut Pupuk Indonesia, Bakir Pasaman Paparkan Empat Strategi Peningkatan Profitabilitas Perusahaan

Next Post

Bidik Pasar Gas Bumi Internasional, PGN Gandeng untuk Suplai Gas Bumi ke Turki

Related Posts

Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

8 Desember 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Tembus Akses Terputus, Pertamina Berhasil Menyalurkan BBM ke Wilayah Bireuen

8 Desember 2025
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung
Berita

Perkuat Program Employee Well-Being, ANTAM Resmikan Fasilitas Daycare

8 Desember 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom Resmikan neuCentrIX Jayapura, Data Center Pertama di Papua

8 Desember 2025
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan
Berita

Pengembangan Mobil Nasional, PINDAD Teken Nota Kesepahaman dengan Kementerian PPN/Bappenas

8 Desember 2025
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

Kapal Buatan PAL Indonesia Jadi Tulang Punggung Operasi Kemanusiaan TNI AL di Sumatera

7 Desember 2025
Next Post
PGN Siapkan Laksanakan Gasifikasi 52 Pembangkit Listrik PLN

Bidik Pasar Gas Bumi Internasional, PGN Gandeng untuk Suplai Gas Bumi ke Turki

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Dirut Siwi Peni Serahkan SK Mutasi/ Promosi kepada PJP

PalmCo Tekankan Peran SDM dalam Transformasi Industri Sawit

6 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Salurkan TJSL ke Sektor Pendidikan dan Sosial di Magelang

5 hari ago
Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG

IFG Tegaskan Komitmen Transformasi Berkelanjutan melalui Inovasi Sosial dan Implementasi ESG

7 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

CEO Danantara, Rosan Roeslani Ungkap Bersama Kementerian Keuangan Sedang Menyempurnakan Penyaluran Subsidi dan Kompensasi

2 hari ago
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

by redaksi
8 Desember 2025
0

PT PLN (Persero) berhasil memulihkan sistem kelistrikan Sumatra Barat pascabencana banjir dan tanah longsor yang terjadi akhir November lalu. Berkat...

Read more
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Tembus Akses Terputus, Pertamina Berhasil Menyalurkan BBM ke Wilayah Bireuen

8 Desember 2025
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung

Perkuat Program Employee Well-Being, ANTAM Resmikan Fasilitas Daycare

8 Desember 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Telkom Resmikan neuCentrIX Jayapura, Data Center Pertama di Papua

8 Desember 2025
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan

Pengembangan Mobil Nasional, PINDAD Teken Nota Kesepahaman dengan Kementerian PPN/Bappenas

8 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In