INTI melalui Divisi Manajemen Sumber Daya Manusia dan Umum (MSDMU) menggelar Webinar INTI Episode 41 yang mengusung tajuk “GCG & Anti Corruption Awareness”. Webinar edisi keempat puluh satu yang diadakan pada Jumat, 2 Desember 2022 ini menghadirkan narasumber Manager Rendal Audit Febriani Puspa Dewi dan Senior Officer Kerja sama & Kepatuhan Raden Siti Sari Dewi.
Dalam kesempatan ini, pemateri menyampaikan tentang pengertian dasar korupsi, dampak masif korupsi, objek hukum, hingga delik-delik tindak pidana korupsi. Menurut UU No.31 Tahun 1999 dikaitkan dengan UU No.20 Tahun 2001 terdapat tujuh delik tindak pidana korupsi, yaitu merugikan keuangan negara, penyuapan, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan, dan gratifikasi.
Selanjutnya pemateri jg menjelaskan mengenai pemahaman Good Corporate Governance (GCG), gratifikasi, dan Whistle Blowing System (WBS) dalam perusahaan. GCG adalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha. Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : Per 01/MBU/2011 jo. Nomor : Per 09/MBU/2012 bahwa BUMN wajib menerapkan GCG secara konsisten dan berkelanjutan. Selain itu dijelaskan pula pengertian dan jenis gratifikasi serta pengelolaan WBS yang menjadi salah satu program pengendalian untuk menerima pelaporan, evaluasi, dan tindaklanjut mengenai adanya dugaan pelanggaran dan/atau kecurangan yang menyimpang serta mengancam perusahaan.
Selesai paparan webinar, peserta dipersilakan untuk diskusi, tanya jawab dan diakhiri dengan pertanyaan berhadiah bagi peserta yang bisa menjawab pertanyaan dari pemateri. Kegiatan sharing knowledge yang rutin diadakan seperti ini menjadi salah satu wujud nyata penerapan nilai-nilai utama AKHLAK untuk terus meningkatkan kapabilitas dan keilmuan. Harapannya, transfer knowledge terkait materi webinar kali ini dapat memberikan pemahaman dan ilmu baru bagi para karyawan.