PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN) memiliki misi untuk mendorong kepemilikan rumah bagi 5,8 juta milenial pada 2023.
Hal ini lantaran generasi milenial (usia 21-40 tahun) merupakan populasi masyarakat Indonesia yang mendominasi sekaligu menjadi captive market pengembangan properti tanah air.
Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo melihat segmen tersebut menjadi salah satu potensi bisnis perumahan yang sangat menjanjikan di Indonesia di tengah ketidakpastian ekonomi global yang terjadi saat ini.
“Saat ini yang diperkirakan sebanyak 47 persen [milenial] belum memiliki rumah merupakan potensi yang sangat besar dan menjadi salah satu captive market pengembangan properti di Indonesia,” kata Haru dikutip dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).
Haru menambahkan, prospek sektor properti di Indonesia ke depan juga pun terlihat positif jika dilihat dari total penyaluran KPR yang terus mengalami pertumbuhan setiap tahunnya.
Pertumbuhan KPR Nasional hingga triwulan III 2022 tumbuh sebesar 7,70 persen yoy, meningkat dibandingkan triwulan II 2022 yang sebesar 6,81 persen.
Bank BTN sendiri masih menjadi penyalur KPR Subsidi atau FLPP terbesar, mendominasi 71 persen dari seluruh total penyaluran FLPP 3 tahun terakhir.
Berdasarkan survey dari Bank Indonesia pada Q3 2022, 74,53 persen responden yang menyatakan masih bergantung pada KPR untuk bisa memiliki rumah.
“Oleh karena itu Bank BTN akan terus menjadi bank yang fokus memberikan KPR karena top of mind masyarakat bahwa KPR Pasti BTN,” ujarnya.
Senada, Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi & Moneter Bank Indonesia (BI) Solikin M. Juhro menilai bahwa pertumbuhan KPR akan terus menunjukkan perbaikan dengan risiko yang secara umum relatif terjaga.
“Selaras dengan hal tersebut, kinerja sektor properti tetap kuat, antara lain tercermin dari perkembangan proyek properti residensial dan apartemen yang tetap baik,” kata Solikin.
Seperti dieketahui, BI memutuskan untuk melanjutkan kebijakan relaksasi rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit atau pembiayaan properti maksimal 100 persen.
Kebijakan ini memungkinkan para calon pembeli properti membayar uang muka alias down payment (DP) 0 persen, alias tak perlu bayar uang muka ketika memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah atau apartemen (KPR/KPA).
“Perpanjangan pelonggaran kebijakan LTV/FTV KPR hingga 31 Desember 2023 akan mendorong berlanjutnya perbaikan kinerja KPR,” pungkasnya.
Sumber Bisnis, edit koranbumn