• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 18 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Syarat Naik KA Terbaru Mulai 19 Desember 2022

by redaksi
20 Desember 2022
in Berita
0
Syarat Naik KA Terbaru Mulai 19 Desember 2022
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mulai 19 Desember 2022, Pelanggan Kereta Api dengan usia 6 s.d 12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api. Syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.

RelatedPosts

Mudik Gratis Sinergi Pertamina dan Pemerintah, Dukung Perjalanan Aman dan Hemat Energi

Mudik Bersama BUMN dan ESDM, ANTAM Berangkatkan 500 Pemudik

Mudik Gratis BUMN 2026, PAL Indonesia Berangkatkan Ratusan Pemudik

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan dengan usia 6 s.d 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 19 Desember 2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Untuk membantu masyarakat melengkapi persyaratan vaksin tersebut KAI telah bekerjasama dengan TNI/Polri, Dinas Kesehatan, dan pihak-pihak lainnya dengan menyediakan layanan Vaksinasi bagi pelanggan. Total terdapat*xx lokasi* yang melayani Vaksinasi baik di Stasiun maupun di Klinik Kesehatan KAI di dekat Stasiun.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA serta layanan Vaksinasi di Stasiun, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini. KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat.” tutup Joni.

Previous Post

Ev Funday, Pertamina Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Next Post

5 Gerobak Motor Listrik UMKM Binaan PLN Ramaikan EV FUNDAY

Related Posts

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Mudik Gratis Sinergi Pertamina dan Pemerintah, Dukung Perjalanan Aman dan Hemat Energi

18 Maret 2026
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung
Berita

Mudik Bersama BUMN dan ESDM, ANTAM Berangkatkan 500 Pemudik

18 Maret 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

Mudik Gratis BUMN 2026, PAL Indonesia Berangkatkan Ratusan Pemudik

18 Maret 2026
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

BULOG Berangkatkan 750 Pemudik dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026

18 Maret 2026
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam
Berita

Pelindo Tetap Beroperasi Penuh Selama Masa Angkutan Lebaran 2026

18 Maret 2026
Penghentian Sementara Proyek Kereta Cepat , Wijaya Karya Lakukan Koordinasi dengan KCIC
Berita

Kunjungi Proyek Sekolah Rakyat di Singkawang dan Pontianak, Menko Infrastruktur AHY Tekankan Pentingnya Infrastruktur Pendidikan

18 Maret 2026
Next Post
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

5 Gerobak Motor Listrik UMKM Binaan PLN Ramaikan EV FUNDAY

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Presiden Prabowo Subianto Memberikan Target kepada Danantara Memberikan Kontribusi Rp800 triliun tiap tahun

4 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Berangkatkan 7.000 Pemudik dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026

19 jam ago
Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG

IFG Bersama BP BUMN Perkuat Tata Kelola TJSL melalui Three Lines Model

1 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Tas Baru, Semangat Baru, Pertamina Turut Kembangkan Senyum Pelajar Indonesia di HUT ke-1 Danantara

4 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Mudik Gratis Sinergi Pertamina dan Pemerintah, Dukung Perjalanan Aman dan Hemat Energi

by redaksi
18 Maret 2026
0

PT Pertamina (Persero) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Badan Pengaturan (BP) BUMN berkontribusi dalam penyelenggaraan Program...

Read more
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung

Mudik Bersama BUMN dan ESDM, ANTAM Berangkatkan 500 Pemudik

18 Maret 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

Mudik Gratis BUMN 2026, PAL Indonesia Berangkatkan Ratusan Pemudik

18 Maret 2026
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

BULOG Berangkatkan 750 Pemudik dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026

18 Maret 2026
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam

Pelindo Tetap Beroperasi Penuh Selama Masa Angkutan Lebaran 2026

18 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In