Menteri BUMN Erick Thohir telah memimpin BUMN secara keseluruhan ke arah peningkatan kinerja yang signifikan di tengah kondisi perekonomian yang menantang, termasuk disaat Pandemi Covid-19.
Salah satu indikasi pertumbuhan kinerja tersebut terlihat dari peningkatan laba konsolidasian BUMN dari Rp 61 triliun pada Kuartal 3 tahun 2021 menjadi Rp 155 triliun pada 9 bulan pertama 2022. Itu berarti meningkat 154,1% secara year on year (yoy).
“Perlu dicatat bahwa laba itu sudah termasuk restrukturisasi Garuda, Rp 59 triliun. Itu non tunai. Selebihnya, dalam bentuk tunai,” ujar Erick.
Pertumbuhan laba tersebut terjadi karena peningkatan Pendapatan Usaha BUMN dari Rp 1.613 triliun pada Kuartal 3 tahun 2021 menjadi Rp 2.091 triliun pada Kuartal 3 tahun 2022, atau tumbuh 29,6% yoy.
“Pendapatan Usaha naik. Ini memang belum tutup buku. Saya yakin lebih baik dari 2021,” ujarnya.
Pertumbuhan pendapatan tersebut yang disertai oleh pengelolaan BUMN yang semakin efisien telah membawa perusahaan negara mampu mempertebal permodalan. Hingga Kuartal 3 tahun 2022, ekuitas seluruh BUMN telah mencapai Rp 3.211 triliun atau tumbuh 26,6% yoy dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 2.537 triliun.
Mayoritas BUMN juga sudah jauh meninggalkan zona dominasi utang dalam pengelolaan keuangannya, atau sehat. BUMN telah menurunkan tingkat utang dibanding investasi tertanam dari 38,6% pada tahun 2020, menjadi 34% pada Kuartal 3 tahun 2022.
Menurut Erick, sebuah usaha akan baik-baik saja jika mampu menggunakan utangnya untuk investasi yang produktif. “Yang salah adalah jika utang itu dikorupsi. Intinya adalah disiplin,” ujar Erick dalam Media Update bertema BUMN 2023, Tumbuh dan Kuat Untuk Indonesia, di Jakarta, Senin (2 Januari 2023).
Pertumbuhan ekuitas juga sejalan dengan pembentukan aset BUMN yang tumbuh 9,0% yoy dari Rp 8.767 triliun pada Kuartal 3 tahun 2021 menjadi Rp 9.559 triliun pada Kuartal 3 tahun 2022.
“Perlu dicatat bahwa angka-angka kinerja itu tidak termasuk kinerja keuangan Garuda dari hasil restrukturisasi,” ujar Erick.
Kontribusi BUMN
Seiring dengan peningkatan laba tersebut, kontribusi BUMN terhadap negara pun meningkat Rp 68 triliun dalam 3 tahun terakhir, yaitu dari Rp 1.130 triliun pada sebelum Covid-19 menjadi Rp 1.198 triliun pada Kuartal 3 tahun 2022.
Erick menekankan bahwa kontribusi itu meningkat pada saat BUMN juga sedang terimbas krisis akibat Pandemi Covid-19. Selama Pandemi, tidak ada BUMN yang menutup operasionalnya, padahal semua sedang tertekan. Saat itu, BUMN memutuskan untuk melakukan konsolidasi, bukan pasrah menerima tekanan Covid-19 tanpa usaha.
“Kontribusi BUMN naik Rp 68 triliun, padahal kondisinya sedang krisis. Saat Pandemi BUMN memilih tidak terjebak oleh krisis yang membelenggu. Saat pandemi, BUMN justru bekerja maksimal, karena saat pandemi adalah saatnya konsolidasi, bukan pasrah. Itu salah besar,” ungkap Erick.
Menurutnya, usaha bersama dalam menghapus paradigma BUMN itu sarang korupsi atau perusahaan dengan utang besar terus berjalan. Seluruh BUMN diminta berusaha membuktikan bahwa paradigma itu keliru.
Mencegah korupsi merupakan langkah yang tepat untuk melindungi hasil kerja BUMN yang kini terus meningkat signifikan. Sementara menekan utang sebagai basis pertumbuhan bisnis merupakan langkah konkrit dalam menyehatkan BUMN secara jangka panjang.
Blacklist
Sebelumnya Erick kerap menyebutkan langkah strategis dalam menekan potensi penyimpangan di BUMN. Salah satunya adalah dengan membuat Blacklist.
Erick tidak bekerja sendiri dalam mempersiapkan Daftar Hitam itu. Erick mengajak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit terhadap BUMN. Hanya Presiden RI yang dapat mencabut hasil audit BPKP tersebut.
“Saya dorong blacklist bersama BPKP. Jangan ada jual beli jabatan,” ujarnya.
Blacklist merupakan 1 dari 4 agenda besar di Kementerian BUMN. Tiga agenda besar lainnya adalah Pertama, membuat Blueprint 2024-2034. Kedua, adanya Omnibus Law versi BUMN, di mana 45 Permen akan diciutkan menjadi 3 Permen saja. Ketiga, melihat kembali kinerja dana pensiun di BUMN.
“Omnibus BUMN agar 45 peraturan yang ada dipangkas menjadi 3, karena sebelumnya tidak dibaca. Setelah jadi 3 peraturan, semua Direksi dan Komisaris harus hapal. Semuanya diatur, termasuk arti dari penugasan,” ujar Erick.
Erick juga menekankan perlunya dua hal dalam menjalankan BUMN dengan Core Value AKHLAK. Pertama, adanya kepemimpinan yang kuat. Kedua, adanya sistem atau SOP.
“Tidak mungkin kepemimpinan tanpa sistem atau SOP, akan menjadi absolut korup. Begitu juga jika ada sistem tetapi tidak ada kepemimpinan, maka bisnis tidak akan jalan juga,” ujar Erick.