Jika berbicara mengenai Tata Kelola Perusahaan yang baik atau yang sering kita sebut sebagai Good Corporate Governance (GCG), yang perlu kita ingat bahwa Perusahaan memiliki tugas dan tanggungjawab untuk memberikan nilai tambah bagi stakeholders dan Perusahaan perlu untuk memastikan bahwa dalam menjalankan bisnisnya sudah sesuai dengan prinsip-prinsip GCG yang berlaku, di antaranya Transparency, Accountability, Responsibility, Independency, and Fairness. Salah satu upaya untuk menerapkan prinsip GCG tersebut di antaranya dengan mengadakan Sosialisasi GCG, tujuannya adalah untuk menyampaikan informasi dan memberikan pengetahuan yang luas kepada insan Perusahaan terhadap peraturan-peraturan yang berlaku di Perusahaan, agar dalam menjalankan praktik kerja sesuai dengan prinsip-prinsip GCG yang berlaku.
Pada hari ini, Jumat 10 Februari 2023 bertempatkan di kantor PT KIW diadakan Sosialisasi GCG di antaranya Code of Conduct (CoC) dan Code of Corporate Governance (CoCG), Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Whistle Blowing System (WBS). Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menyampaikan informasi dan memberikan pengetahuan kepada organ Perusahaan atau sumberdaya manusia terhadap peraturan-peraturan yang berlaku di Perusahaan, agar dalam menjalankan praktik kerja sesuai dengan prinsip-prinsip GCG agar terwujud tata kelola yang baik pada Perusahaan.
Di KIW sendiri, terdapat unit yang mengelola dan mengendalikan praktik-praktik penyuapan yang disebut dengan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Whistle Blowing System (WBS) sebagai pengelola dari adanya aduan-aduan yang mungkin muncul terkait adanya praktik penyuapan. Sebagai pengelola, Head of Internal Audit, Bapak Pratiknya menyampaikan sosialisasi dan kiat-kiat kepada seluruh insan Perusahaan agar dengan sigap dan konsisten untuk menolak keras adanya praktik suap yang sering terjadi di lingkup Perusahaan dalam segala situasi dan kesempatan dalam bentuk apapun.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan segala informasi atau peraturan yang ada di KIW tidak hanya diketahui namun juga dapat diterapkan oleh seluruh insan Perusahaan tidak terkecuali organ Perusahaan agar memberikan nilai tambah terhadap stakeholders, agar dalam menjalankan proses bisnis berjalan sesuai dengan pedoman yang berlaku dan terwujud Perusahaan dengan tata kelola yang baik sesuai prinsip GCG
Acara sosialisasi dihadiri oleh Direksi dan seluruh karyawan PT KIW, setelah selesai santap pagi dengan Soto Semarang yang disediakan di kantor PT KIW. Direktur Utama PT KIW, Ahmad Fauzie Nur dalam sambutannya menyampaikan bahwa pentingnya menerapkan GCG tidak hanya pada organ Perusahaan namun juga secara komprehensif seluruh insan KIWinners harus mengetahui pedoman-pedoman yang ditetapkan sehingga dalam mencapai visi dan misi tetap berpedoman pada prinsip GCG tersebut.
Pertama, sosialisasi CoC & CoCG dengan pemateri Head of Corporate Secretary, Kuniyanti Hadiatmaja, menggambarkan tentang komponen yang terkandung dalam Coc & CoCG bahwa untuk menjamin terselenggaranya aktivitas bisnis Perusahaan dengan baik, baik organ Perusahaan maupun organisasi harus menerapkan pedoman perilaku dan pedoman tata kelola Perusahaan yang termuat dalam pedoman CoC & CoCG.
Kedua, sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) disampaikan oleh Divisi Manajemen Risiko, Bapak Wahono Priyo selaku Department Head Complience menyampaikan materi terkait pentingnya manajemen anti penyuapan untuk diterapkan dalam Perusahaan. Pada tahun 2020, PT KIW telah mendapatkan sertifikat ISO SMAP 37001:2016, di mana terdapat 4 prinsip yang harus diterapkan untuk mewujudkan Perusahaan yang: 1.) No Bribery, 2.) No KickBack, 3.) No Gift, dan 4.) No Luxurious Hospitality, agar terwujud proses bisnis yang efisien, meningkatkan GCG, citra Perusahaan dan kepercayaan stakeholder sehingga terhindar pula dari adanya kepentingan pribadi dari masing-masing organ Perusahaan terhadap pemangku kepentingan.
Sumber KIW, edit koranbumn