Pemerintah mengubah skema pembangunan jalan tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (Getaci) yang disebut-sebut akan menjadi jalan tol terpanjang di Indonesia dari yang semula prakarsa swasta menjadi prakarsa pemerintah.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Danang Parikesit, mengatakan pihaknya tengah memproses lelang ulang Jalan Tol Getaci dengan mengubah skema dari yang sebelumnya prakarsa badan usaha (unsolicited project) menjadi prakarsa pemerintah (solicited project).
Danang menjelaskan diubahnya model pembangunan Tol Getaci menjadi solicited project agar penyiapan proyek dapat lebih matang dan dapat memperoleh dukungan pemerintah, baik dari sisi kebijakan fiskal maupun nonfiskal.
Pasalnya, dalam lelang sebelumnya, badan usaha pemenang lelang pengusahaan jalan tol pada ruas tersebut tidak dapat memenuhi persyaratan teknis dan keuangan.
Dia mengungkapkan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. atau JSMR sebagai pemimpin konsorsium pada lelang Tol Getaci sebelumnya masih dapat mengikuti tahapan lelang ulang.
“Masih boleh [ikut lelang] karena yang membuat gagal bukan dia [Jasa Marga], kalau kita lelang ulang pasti kemampuan badan usaha yang ikut, terutama dalam menyediakan dukungan finansial terhadap permodalan dan jaminan harus kita cek lagi,” kata Danang.
Dia menjelaskan bahwa putusnya kontrak pembangunan Tol Getaci dengan pemenang lelang sebelumnya akibat tidak terpenuhinya setoran jaminan dari anggota-anggota konsorsium yang memegang pengusahaan ruas proyek jalan tol terpanjang di Indonesia itu.
Menurut Danang, tidak terpenuhinya jaminan pelaksanaan pada ruas jalan tol tersebut tidak sepenuhnya menjadi kesalahan Jasa Marga selaku pemimpin konsorsium.
“Dari anggota konsorsium tidak semuanya mampu, kemarin kan beberapa seperti Waskita kena restrukturisasi tidak diizinkan untuk membangun baru, seperti itu kan menggangu kondisi finansial dari seluruh anggota konsorsium, masing-masing harus memenuhi porsinya,” jelasnya.
Danang menuturkan, pemerintah juga tengah mematangkan terkait dengan pentahapan pembangunan Jalan Tol Getaci untuk diselesaikan langsung ke Cilacap atau hanya sampai Tasikmalaya atau daerah lainnya.
Dia mengungkapkan bahwa pihaknya akan melelang ulang ruas tersebut secepatnya, mengingat target penyelesaian pada 2024.
“Tahun 2024 rencana kita gitu, kalau itu pasti, harapan kita sebagian ruas itu pasti ya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Investasi BPJT Kementerian PUPR, Denny Firmansyah, menjelaskan putus kontrak perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) Tol Getaci disebabkan karena pemenuhan jaminan pelaksanaan tidak dapat dipenuhi oleh konsorsium Jasa Marga.
Denny mengatakan, pemenuhan jaminan pelaksanaan yang ditetapkan telah melewati waktu yang diberikan. Kendati demikian, dia menampik tak terpenuhinya jaminan pelaksanaan tersebut disebabkan oleh mundurnya PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dari konsorsium tersebut.
“Waktu itu penyediaan alokasi dana untuk jaminan pelaksanaan yang agak sedikit mengalami kendala, karena nilainya cukup besar waktu itu hampir Rp600 miliar untuk jaminan pelaksanaan, karena 1 persen dari total investasi sekitar Rp60 triliun,” jelasnya
Sumber Bisnis, edit koranbumn