PT Waskita Karya (Persero) Tbk. mengantongi restu untuk mengubah anggaran dasar perusahaan dari persero menjadi non persero, sejalan dengan proses pembentukanĀ holdingĀ BUMN infrastruktur.
Persetujuan tersebut dikantongi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang berlangsung di Jakarta, Jumat (1/2/2019). Selain perubahan status, pemegang saham juga merestui pengalihan seluruh saham Seri B milik negara pada perseroan kepada PT Hutama Karya (Persero) selaku indukĀ holdingĀ BUMN infrastruktur.
Direktur Utama Waskita Karya I Gusti Ngurah Putra mengatakan keputusan tersebut akan berlaku ketika Peraturan Pemerintah (PP) untuk pembentukanĀ holdingĀ BUMN infrastruktur rampung. Setelah itu, akan dibentuk organisasiĀ holdingĀ dengan Hutama Karya sebagai induk.
āKeputusan RUPSLB sah kalau PP sudah jadi,ā ujarnya, Jumat (1/2).
Senior Vice President Corporate Secretary Waskita KaryaĀ ShastiaĀ Hadiarti menerangkan setelah adanya pengalihan saham, maka status emiten berkode saham WSKT itu akan menjadi anak usaha. Selain itu, status perusahaan akan berubah dari persero menjadi non persero.
Kendati terjadi saham Seri B, sambungnya, negara tetap memiliki pengendalian baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengendalian secara langsung melalui kepemilikan 1 saham seri A dwiwarna pada perseroan dan pengendalian tidak langsung melalui Hutama Karya selaku pemegang saham Seri B.
Seperti diketahui, komposisiĀ holdingĀ BUMN infrastruktur adalah Hutama Karya sebagai induk, dengan anggota PT Jasa Marga (Persero) Tbk., PT Adhi Karya (Persero) Tbk., Waskita Karya, PT Yodya Karya (Persero) dan PT Indra Karya (Persero).
Sumber Bisnis, edit koranbumn