Para pemegang saham PT Adhi Karya (Persero) Tbk. merestui rencana perubahan anggaran dasar perseroan terkait pengalihan saham Seri B dan perubahan status menjadi non persero sejalan dengan rencana pembentukan holdingBUMN infrastruktur.
Izin tersebut dikantongi emiten berkode saham ADHI itu dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang berlangsung pada Jumat (1/2/2019). Para pemegang saham menyetujui perubahan Anggaran Dasar (AD) rencana pengalihan saham Seri B milik negara di perseroan kepada PT Hutama Karya (Persero) Tbk. selaku calon induk holding BUMN infrastruktur.
Selain itu, disetujui rencana perubahan AD perseroan dengan mengubah status dari persero menjadi non persero. Setelah pengalihan tersebut, ADHI akan menjadi anak usaha dengan Hutama Karya (HK) sebagai induk.
Direktur Utama Adhi Karya Budi Harto menjelaskan keberadaan holding akan membuat sinergi menjadi lebih mudah dengan sesama anggota holding. Menurutnya, banyak terdapat peluang proyek yang dibidik ke depan.
“Kalau kami sudah bisa bersinergi akan lebih baik lagi,” ujarnya di Jakarta, Jumat (1/2).
Budi mengatakan keputusan RUPSLB berlaku begitu payung hukum diterbitkan. Selanjutnya, dilakukan pembahasan program bersama anggota holding lainnya.
Seperti diketahui, dalam rancangan awal pemerintah, ADHI seharusnya masuk ke dalam holding BUMN perumahan dan pengembangan kawasan. Tetapi, dilakukan perubahan sehingga kontraktor pelat merah itu bergabung dengan holding BUMN infrastruktur.
Adapun komposisi dari holding BUMN infrastruktur yakni Hutama Karya sebagai induk, dengan anggota PT Jasa Marga (Persero) Tbk., Adhi Karya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk., PT Yodya Karya (Persero) dan PT Indra Karya (Persero).
Sumber Bisnis, edit koranbumn