PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM; IDX: ANTM; ASX: ATM”), anggota MIND ID – BUMN Holding Industri Pertambangan mengumumkan bahwa pada tanggal 4 Mei 2023, Perusahaan bersama PT International Mineral Capital (“PT IMC”) anak usaha ANTAM, dan Hong Kong CBL Limited (“HKCBL”) yang merupakan anak perusahaan Ningbo Contemporary Brunp Lygend Co. Ltd. (“CBL”), menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (Conditional Share Purchase Agreement “CSPA”) atas pengalihan sebagian kepemilikan saham pada PT Feni Haltim (“PT FHT”) untuk pengembangan dan pengoperasian kawasan industri sebagai lokasi pengembangan ekosistem EV Battery (Electric Vehicle Battery) terintegrasi, serta perluasan dan/atau pembangunan pelabuhan dan infrastruktur lainnya termasuk di dalamnya pembangunan fasilitas pengolahan nikel berbasis teknologi Rotary Kiln Electric Furnace sebanyak 4 (empat) line produksi guna mewujudkan pengembangan ekosistem EV Battery di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Penandatanganan CSPA ini merupakan milestone Perusahaan atas upaya pengembangan EV Battery yang sedang dilakukan. CBL secara grup sebagai calon mitra kerja strategis ANTAM, memiliki portofolio untuk melakukan pengembangan dan pengelolaan kawasan industri nikel, serta dapat memberikan kepastian pemenuhan tenant di Kawasan Industri PT FHT sehingga diharapkan akan bisa memberikan iklim investasi yang menjanjikan bagi Indonesia. Diharapkan CSPA ini akan bisa meningkatkan efektivitas pengembangan EV Battery yang sedang dilakukan di Indonesia sehingga dapat menciptakan nilai tambah dalam pengelolaan bijih nikel ANTAM, baik limonite maupun saprolite.
Pada kesempatan yang sama, selain CSPA ditandatangani pula Perjanjian Pemegang Saham (Shareholders Agreement (“SHA”) antara ANTAM dengan HKCBL. Secara khusus, SHA akan berlaku efektif setelah beralihnya sebagian kepemilikan saham grup ANTAM dalam PT FHT, yaitu pada saat tanggal penyelesaian CSPA (“Penyelesaian Transaksi”). Kedepan, pada tanggal Penyelesaian Transaksi, ANTAM, PT IMC, dan HKCBL akan menandatangani Akta Jual Beli Saham (Shares Sales and Purchase Agreement). Setelah Penyelesaian Transaksi, sesuai dengan ketentuan PSAK 65 “Laporan Keuangan Konsolidasian”, PT FHT tidak lagi terkonsolidasi ke dalam laporan keuangan ANTAM sebagai anak perusahaan.
Penandatanganan CSPA dan SHA dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kerjasama ini merupakan langkah lanjutan dari komitmen ANTAM bersama PT IMC yang bersama-sama menjadi pemilik saham PT FHT, untuk merealisasikan Proyek Pengembangan Ekosistem EV Battery di Indonesia. Setelah kerjasama berjalan, ANTAM dan HKCBL akan berkolaborasi mengelola PT FHT dalam pengembangan Kawasan Industri untuk mewujudkan Proyek Pengembangan Ekosistem EV Battery yang terintegrasi di Indonesia.
Kerjasama pengelolaan PT FHT ini juga merupakan tindak lanjut pelaksanaan Framework Agreement yang telah ditandatangani ANTAM bersama PT Industri Baterai Indonesia (IBC), dan CBL untuk kerja sama Proyek Pengembangan Ekosistem EV Battery (Electric Vehicle Battery) yang terintegrasi di Indonesia yang mencakup kegiatan pertambangan bijih nikel hingga industri daur ulang baterai pada tanggal 14 April 2022.
Sumber ANTAM, edit koranbumn