Sejak diimplementasikan pada Februari 2022, manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) telah dirasakan oleh banyak pekerja.
Hingga April 2023, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat uang tunai kepada 28 ribu peserta dengan total nominal mencapai Rp135,9 miliar. Dibandingkan dengan tahun 2022 yang dibayarkan kepada 9.794 peserta dengan nominal Rp41,6 miliar terlihat adanya trend peningkatan akses pemberian manfaat JKP.
Memasuki tahun kedua penyelenggaraan JKP, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Ketenagakerjaan RI menggelar evaluasi dan monitoring yang diikuti oleh 16 Konfederasi maupun Federasi serikat buruh/pekerja di Indonesia.
Dalam sambutannya Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia mengungkapkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada para peserta, salah satunya dengan menyerap aspirasi dan masukan dari para pekerja.
“BPJS Ketenagakerjaan serta Kementerian Ketenagakerjaan RI senantiasa tanggap terhadap kebutuhan stakeholders dan selalu berupaya memperbaiki serta meningkatkan mutu layanan dan kebutuhan informasi dalam pelaksanaan program JKP. Lewat kegiatan ini kami ingin mendapatkan masukan sumbang saran dari rekan-rekan serikat pekerja,” ungkap Roswita.
Roswita menambahkan hasil dari monitoring dan evaluasi tersebut selanjutnya digunakan sebagai bahan perbaikan dan pertimbangan dalam perubahan regulasi yang akan dilakukan oleh Pemerintah.
Selain peningkatan layanan, guna mendorong pemahaman peserta dan masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi tentang program JKP serta penggunaan aplikasi SIAPKERJA. Tak hanya itu, apabila terjadi PHK massal, BPJS Ketenagakerjaan akan berkolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat untuk melakukan pendampingan layanan tripartit.
BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker juga telah membuka layanan Halo JKP yang kian mempermudah peserta mendapatkan informasi terkait program tersebut.
Di akhir sambutannya Roswita mengajak seluruh pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta jaminan sosial agar terlindungi dari risiko kerja termasuk PHK. Mengingat salah satu yang menjadi hambatan terbesar dalam pemberian manfaat JKP kepada peserta adalah ketidaktertiban administrasi perusahaan dalam mendaftarkan karyawannya baik di BPJS Ketenagakerjaan maupun di BPJS Kesehatan.
Selain itu komitmen pemberi kerja juga diperlukan untuk memastikan pembayaran iuran dilakukan secara konsisten dan tepat waktu, dimana hal tersebut merupakan salah satu syarat para pekerjanya bisa mendapatkan terdaftar sebagai peserta JKP guna mendapatkan manfaat program tersebut. Tentu hal ini menjadi penting ditengah kondisi ekonomi global yang belum sepenuhnya pulih pasca pandemi COVID-19.
“Kami mengajak para pemberi kerja untuk mengikutsertakan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan penahapannya. Dengan demikian para pekerja akan berhak mendapatkan manfaat program JKP, sehingga mereka bisa kerja keras bebas cemas dan apabila mengalami PHK tetap dapat mempertahankan derajat hidupnya yang layak dan berkesempatan mendapatkan pekerjaan kembali,” pungkas Roswita.
Sumber Bisnis, edit koranbumn