• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 25 Januari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Dorong Ekonomi Semakin Cepat Pulih, BRI Dukung Rencana Pemerintah Hapus Kredit Macet UMKM

by redaksi
22 Juli 2023
in Berita
0
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebagai salah satu solusi mendorong laju pertumbuhan kredit kepada UMKM, Pemerintah akan menghapus kredit macet segmen Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) di bank. Dengan demikian, kebijakan tersebut akan membuat ekonomi semakin cepat pulih pascakrisis akibat pandemi.

Terkait dengan kebijakan tersebut, BRI menyambut baik dan mendukung kebijakan pemerintah tersebut. Bahkan sejak 2021, Perseroan telah mengusulkan kepada regulator untuk me-review soal ketentuan terkait hapus buku kredit dan tagih piutang (write-off) bagi UMKM.

RelatedPosts

BULOG Tegaskan Margin 7% Bukan Keuntungan, Melainkan Kompensasi Tugas Negara

Program Kemunting, Langkah Strategis TIMAH Perkuat Ketahanan Gizi Masyarakat

Perkuat Budaya Keselamatan Kerja, Bukit Asam Luncurkan Golden Rules Versi 5.0

Terkait dengan hal tersebut, Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan bahwa segmen UMKM khususnya mikro dan ultra mikro, masih memiliki peluang besar dalam pembiayaan. Kendati demikian di segmen UMKM sendiri masih ada masalah meminjam dan tidak terbayar. Di sisi lain BRI yang merupakan bank pemberdaya UMKM sekaligus perusahaan milik negara, tidak berani menghapuskan kredit macet tersebut karena dapat masuk sebagai aset negara.

“Maka butuh policy seperti rencana pemerintah tersebut, sehingga akan menambah daya jelajah dan konsumsi kredit UMKM di masa yang akan datang. Kami telah lama memperjuangkan hal ini (hapus buku dan hapus tagih), jadi kami menyambut baik rencana tersebut,” ujar Sunarso.

Hal ini mengingat UMKM adalah tulang punggung ekonomi negara. Saat ini kontribusi UMKM terhadap PDB berada di sekitar 60% dan menyerap 96% tenaga kerja nasional. Dengan demikian, dukungan dengan memberikan pendanaan kepada UMKM akan mendorong roda perekonomian Indonesia.

Hingga kuartal I/2023, BRI sendiri berhasil mencatat pertumbuhan kredit di sektor UMKM sebesar 9,6% year on year (yoy) dengan nominal mencapai Rp989,6 triliun. Jumlah tersebut mengambil porsi 83,86% dari total kredit BRI. Adapun motor utama pertumbuhan kredit BRI adalah segmen mikro yang mencapai 11,18% yoy. BRI sendiri menargetkan porsi kredit UMKM dapat terus tumbuh hingga mencapai sekitar 85% dari total portofolio kredit perseroan pada 2024.

Adapun dengan kebijakan baru tersebut, menurut Sunarso, dapat membantu segmen UMKM lebih berani mengakses pendanaan. Hal itu akan mendorong pertumbuhan kredit yang diproyeksikan pemerintah untuk dapat mendorong roda perekonomian di tataran pelaku ekonomi akar rumput.

Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo akan menghapus kredit macet UMKM. Hal itu telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Senada dengan Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, hal itu sudah dibahas lebih lanjut dengan Presiden Jokowi. “Pertama tadi kita bahas mengenai restrukturisasi UMKM, khususnya restrukturisasi terkait kredit, termasuk penghapus bukuan dan tagihan. Perundangannya semua siap. UU-nya siap,” ujar Airlangga.

“Rasanya memang perlu menambah kelincahan untuk menumbuhkan kredit di UMKM. Berarti masalah-masalah yang historically bahwa masih ada kredit bermasalah di UMKM, yaitu harus kita selesaikan. Itu mungkin secara kebijakan,” lanjut Sunarso.

Sebab, dalam hapus buku tersebut dapat dilakukan dengan ketentuan telah dilakukan upaya restrukturisasi. Selain restrukturisasi, bank atau non-bank pun telah melakukan upaya penagihan secara optimal, tetapi tidak berhasil.

Adapun dalam Pasal 251 UU PPSK, kerugian yang dialami oleh bank atau non-bank BUMN dalam melaksanakan hapus buku tersebut merupakan kerugian masing-masing perusahaan. UU PPSK juga mengatur kerugian bukan termasuk kerugian keuangan negara, sepanjang dapat dibuktikan yang dilakukan berdasarkan itikad baik, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan mengacu pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik

“Bahwa nasabah-nasabah UMKM itu banyak, jutaan yang masih tercatat sebagai penunggak kredit dari sisa-sisa program zaman dulu. Dan itu kalau masih di-treat sebagai aset negara maka bank tidak punya keleluasaan untuk memberikan kredit. Kalau kemudian hal-hal yang seperti itu bisa kita atasi, saya kira bank bisa lebih lincah lagi dalam mendorong dan memasukan UMKM yang unbankable menjadi masuk kepada system,” pungkasnya.

Previous Post

Telkomsel Luncurkan ‘Telkomsel One’, Solusi All in One Internet Pasti Terkoneksi dengan Kecepatan Hingga 2 Gbps

Next Post

ACI Rilis Data Resmi Bandara Tersibuk Dunia, Bandara Soekarno-Hatta Raih Posisi 1 di ASEAN dan Peringkat 3 di Asia Pasifik!

Related Posts

BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

BULOG Tegaskan Margin 7% Bukan Keuntungan, Melainkan Kompensasi Tugas Negara

25 Januari 2026
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB
Berita

Program Kemunting, Langkah Strategis TIMAH Perkuat Ketahanan Gizi Masyarakat

25 Januari 2026
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

Perkuat Budaya Keselamatan Kerja, Bukit Asam Luncurkan Golden Rules Versi 5.0

25 Januari 2026
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

BTN Gelar Anugerah Jurnalistik dan Foto, Siapkan Hadiah Rp176 Juta

25 Januari 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Dorong Pedagang Naik Kelas, BSI Siapkan Transaksi Digital di Pasar

25 Januari 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Danantara Bidik Peluang Investasi di Kawasan Asia

25 Januari 2026
Next Post
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi Angkasa Pura II

ACI Rilis Data Resmi Bandara Tersibuk Dunia, Bandara Soekarno-Hatta Raih Posisi 1 di ASEAN dan Peringkat 3 di Asia Pasifik!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Berita Singkat BUMN : Bulog, RNI, InJourney, AMKA, KAI, ITDC, Adhi Karya, Pupuk Kaltim, Jasa Raharja, Pusri

Bantu Pemulihan Pascabencana di Sumatera, InJourney Terus Terjunkan Relawan dan Pulihkan Ekonomi melalui Bantuan untuk UMKM Lokal

4 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Bangun Budaya Keberlanjutan, Pertamina Gandeng Gen Z Sebar Energi Baik

1 hari ago
Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan

Awali Tahun Dengan Kepedulian, TJSL PTDI Layani Kesehatan Lansia

5 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Ajang World Economic Forum 2026 , Danantara Memaparkan Strategi Pengelolaan Modal Negara senilai US$1 Triliun kepada Investor Global

6 hari ago
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

BULOG Tegaskan Margin 7% Bukan Keuntungan, Melainkan Kompensasi Tugas Negara

by redaksi
25 Januari 2026
0

Perum BULOG menegaskan bahwa margin sebesar 7% yang diberikan oleh Pemerintah bukan merupakan keuntungan, melainkan bagian dari kompensasi atas pelaksanaan...

Read more
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB

Program Kemunting, Langkah Strategis TIMAH Perkuat Ketahanan Gizi Masyarakat

25 Januari 2026
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

Perkuat Budaya Keselamatan Kerja, Bukit Asam Luncurkan Golden Rules Versi 5.0

25 Januari 2026
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

BTN Gelar Anugerah Jurnalistik dan Foto, Siapkan Hadiah Rp176 Juta

25 Januari 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Dorong Pedagang Naik Kelas, BSI Siapkan Transaksi Digital di Pasar

25 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In