Workshop BUMN dan Anak Perusahaan BUMN
ASPEK HUKUM PIDANA PELAPORAN KEUANGAN BERDASARKAN KUHP BARU DAN KAJIAN TERHADAP TEKNIK-TEKNIK REKAYASA PELAPORAN KEUANGAN
(Suatu Kajian bagi BUMN dan Anak Perusahaan BUMN)
Pemerintah resmi mengundangkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru setelah Presiden Joko Widodo mengesahkan beleid tersebut pada 2 Januari 2023. KUHP baru itu kini tercatat lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru). KUHP baru terdiri dari 37 bab, 624 Pasal dan 345 halaman yang terbagi dalam dua bagian, yakni bagian pasal dan penjelasan. Pasal 508 KUHP baru mengatur pidana terkait kecurangan dalam pelaporan keuangan korporasi. Disamping itu, terdapat juga beberapa pasal lain yang ada kaitannya dengan pelaporan keuangan korporasi, seperti pasal 511, 512, 513 dan 514 dan pasal-pasal yang lain KUHP baru yang harus disikapi oleh para pengurus BUMN dan anak Perusahaan BUMN.
Pengurus BUMN dan Anak Perusahaan BUMN tentu harus bersikap hati-hati apabila terdapat keinginan untuk melakukan manajemen laba. Manajemen laba laba pada dasarnya dapat dilakukan sepanjang tidak menabrak aturan-aturan Standar Akuntansi Keuangan yang ada atau sepanjang memanfaatkan celah-celah pada aturan yang ada. Jika manajemen laba dilakukan dengan pemalsuan dokumen, pengakuan pendapatan fiktif dan lain-lain, maka bukan tidak mungkin pengurus BUMN dan Anak Perusahaan BUMN dapat berurusan dengan gugatan bahkan tuntutan oleh para pihak yang merasa dirugikan. Gugatan dan tuntutan berasal dari pihak-pihak eksternal BUMN dan Anak Perusahaan BUMN seperti investor, kreditor, bank, pemerintah dan pihak-pihak yang berkepentingan. Dan sangatlah mungkin para pihak tersebut melakukan penolakan terhadap laporan keuangan pada saat RUPS Tahunan dilakukan.
TOPIK-TOPIK
-
Aspek legal pelaporan keuangan BUMN dan Anak Perusahaan BUMN berdasarkan KUHP baru dan peraturan perundang-undangan lainnya,
-
Tanggung jawab pengurus BUMN dan Anak Perusahaan BUMN dalam pelaporan keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan (baik perdata maupun pidana),
-
Memahami teknik-teknik memperbesar pendapatan, menekan beban (kapitalisasi dan memperlambat pembebanan),
-
Memahami teknik-teknik rekayasa laporan keuangan lainnya yang dapat mempengaruhi rasio-rasio keuangan.
Pembicara:
Marisi P. Purba, S.E., S.H., M.H., Ak, CA, ASEAN CPA, CPA (Aust)
(Praktisi, Akademisi & Penulis).