• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 11 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Setujui Aturan Baru, APBN Bisa jadi Jaminan Utang Kereta Cepat

by redaksi
19 September 2023
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan terkait penjaminan pemerintah untuk memperoleh pendanaan atas perubahan biaya (cost overrun) proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KJCB).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 89/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

RelatedPosts

AirNav Jadikan HAKORDIA Titik Balik Pemberantasan Korupsi

Konsisten Empat Tahun Beruntun, Bank Mandiri Kembali Raih Juara 1 pada ARA 2024 atas Transparansi Laporan Tahunan

Pelindo Petikemas Presikdi Capai Target Arus Petikemas Sebanyak 12,95 Juta TEUs pada 2025

Berdasarkan beleid tersebut, disebutkan bahwa penjaminan pemerintah merupakan penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama pemerintah oleh menteri keuangan baik secara langsung atau secara bersama dengan badan usaha penjaminan infrastruktur yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan.

“Penjaminan Pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung dalam Peraturan Menteri ini disediakan dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya [cost overrun] sesuai dengan hasil keputusan Komite,” bunyi Pasal 2 PMK No. 89/2023, dikutip Senin (18/9/2023).

Lebih lanjut, penjaminan pemerintah ini diberikan atas keseluruhan dari kewajiban finansial PT KAI terhadap kreditur berdasarkan perjanjian pinjaman.

Kewajiban finansial yang dimaksud terdiri atas pokok pinjaman, bunga pinjaman, dan atau biaya lain yang timbul sehubungan dengan perjanjian pinjaman.

Adapun, penjaminan pemerintah diberikan dengan mempertimbangkan prinsip kemampuan keuangan negara, kesinambungan fiskal, dan pengelolaan risiko fiskal.

Terkait tata caranya, disebutkan bahwa pemohon jaminan mengajukan permohonan penjaminan pemerintah kepada Menteri, dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

Permohonan penjaminan pemerintah harus memuat minimal:

Keputusan Komite mengenai pemberian dukungan berupa Penjaminan Pemerintah kepada PT KAI untuk mengatasi masalah kenaikan dan/ atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat
Alasan diperlukannya penjaminan pemerintah
Nilai pinjaman yang akan dijamin oleh pemerintah
Calon Kreditur
Pernyataan mengenai kebenaran atas segala informasi, keterangan, dan/ atau pernyataan yang termuat dalam dokumen permohonan penjaminan pemerintah.

Selain itu, pemohon penjaminan pemerintah juga perlu melampirkan surat keputusan Komite mengenai pemberian dukungan penjaminan pemerintah kepada PT KAI, juga surat pernyataan menteri BUMN yang memuat persetujuan penerimaan pinjaman dengan penjaminan pemerintah dan pernyataan mengenai kemampuan keuangan dan kemampuan bayar PT KAI atas kewajiban finansial yang timbul dari proyek kereta cepat.

Pemohon penjaminan pemerintah juga harus menyertakan surat pernyataan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan yang menyatakan dukungan kepada PT KAI terkait kebijakan sektor perkeretaapian.

Lebih lanjut, pemohon harus melampirkan rencana sumber dana pelunasan pinjaman, laporan keuangan 3 tahun terakhir, proyeksi keuangan PT KAI hingga masa pinjaman berakhir, proyeksi keuangan proyek kereta cepat, rancangan dokumen rencana mitigasi risiko gagal bayar, serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

OJK Resmi Terbitkan Izin BEI Jadi Penyelenggara Bursa Karbon

Next Post

Dukung EnergiTerbarukan, Krakatau Daya Listrik Kembangkan Pembangunan Pembangkit PanelSurya

Related Posts

Airnav Terus Pantau Perkembangan Dampak Erupsi Gunung Merapi
Berita

AirNav Jadikan HAKORDIA Titik Balik Pemberantasan Korupsi

11 Desember 2025
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Konsisten Empat Tahun Beruntun, Bank Mandiri Kembali Raih Juara 1 pada ARA 2024 atas Transparansi Laporan Tahunan

11 Desember 2025
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam
Anak Perusahaan

Pelindo Petikemas Presikdi Capai Target Arus Petikemas Sebanyak 12,95 Juta TEUs pada 2025

11 Desember 2025
Askrindo Cover Asuransi Kecelakaan Diri  pada Gelaran JogjaROCKarta 2020
Berita

Askrindo Memberikan Pelatihan Mendeteksi Keterlambatan Bicara dan Pencegahan Kekerasan pada Anak Bagi 200 Guru PAUD

11 Desember 2025
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020
Berita

130 Tahun Melayani, BRI Hadirkan Layanan hingga Pelosok Negeri Melalui 7.405 Kantor dan 1,2 Juta AgenBRILink

11 Desember 2025
Gandeng Kimia Farma, Dahana Gelar MCU
Berita

Dahana Peduli, Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh

11 Desember 2025
Next Post
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Dukung EnergiTerbarukan, Krakatau Daya Listrik Kembangkan Pembangunan Pembangkit PanelSurya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG

IFG dan KAI Dorong Karyawan Wujudkan Kemandirian Finansial

6 hari ago
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Diskon Tarif Tol hingga 20%, Hutama Karya akan Memberikan di 6 ruas Tol Trans Sumatra pada Periode Nataru

7 hari ago
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Hutama Karya Group Bantu Buka Kembali Akses Padang–Bukittinggi Lewat Lembah Anai

2 hari ago
Kerjasama Asuransi Asei dengan Kadin DI Yogyakarta Dorong Pengembangan Ekspor

Asuransi Asei Indonesia Proyeksikan Bisnis Asuransi Perjalanan Meningkat Hingga Akhir 2025

7 hari ago
Airnav Terus Pantau Perkembangan Dampak Erupsi Gunung Merapi
Berita

AirNav Jadikan HAKORDIA Titik Balik Pemberantasan Korupsi

by redaksi
11 Desember 2025
0

Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun 2025, Perum LPPNPI (AirNav Indonesia) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pencegahan dan penindakan...

Read more
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Konsisten Empat Tahun Beruntun, Bank Mandiri Kembali Raih Juara 1 pada ARA 2024 atas Transparansi Laporan Tahunan

11 Desember 2025
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam

Pelindo Petikemas Presikdi Capai Target Arus Petikemas Sebanyak 12,95 Juta TEUs pada 2025

11 Desember 2025
Askrindo Cover Asuransi Kecelakaan Diri  pada Gelaran JogjaROCKarta 2020

Askrindo Memberikan Pelatihan Mendeteksi Keterlambatan Bicara dan Pencegahan Kekerasan pada Anak Bagi 200 Guru PAUD

11 Desember 2025
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

130 Tahun Melayani, BRI Hadirkan Layanan hingga Pelosok Negeri Melalui 7.405 Kantor dan 1,2 Juta AgenBRILink

11 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In