PT Bank Raya Indonesia Tbk. (AGRO) merombak jajaran kepengurusannya dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang digelar hari ini, Selasa (3/10/2023).
Direktur Enterprise Risk Management, Compliance and Human Resource Bank Raya Danar Widyantoro mengatakan perubahan jajaran kepengurusan hanya terjadi di tingkat komisaris.
“Perseroan melaksanakan perubahan susunan pengurus untuk menindaklanjuti pengunduran diri Ibu Rina Sa’adah selaku Komisaris Independen,” katanya dalam keterangan tertulis pada Selasa (3/10/2023).
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Juli lalu (12/7/2023) disebutkan Rina Sa’adah mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Independen Bank Raya. Perseroan menerima permohonan pengunduran diri Rina pada 10 Juli 2023.
Setelah menerima permohonan pengunduran diri tersebut, Bank Raya disebutkan mengikuti dan menjalankan ketentuan yang diatur dalam POJK 33/2014.
Adapun, posisi Rina sebagai Komisaris Independen Bank Raya digantikan oleh Johanes Kuntjoro Adi S. Johanes efektif menjabat sebagai Komisaris Independen Bank Raya setelah lulus uji kemampuan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berikut jajaran pengurus Bank Raya setelah RUPSLB:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Muhamad Sidik Heruwibowo
Komisaris: Achmad F.C. Barir
Komisaris Independen: Eko B. Supriyanto
Komisaris Independen: Retno Wahyuni Wijayanti
Komisaris Independen: Johanes Kuntjoro Adi S.
Dewan Direksi
Direktur Utama: Ida Bagus Ketut Subagia
Direktur Retail Agri & Pendanaan: Dedy Hendrianto
Direktur Digital & Operasional: Bhimo Wikan Hantoro
Direktur Enterprise Risk Management, Compliance and Human Resource: Danar Widyantoro
Direktur Keuangan: Rustarti Suri Pertiwi
Danar mengatakan perseroan berharap penunjukan pengurus baru Bank Raya dapat terus berinovasi dalam transformasi digital Bank Raya melalui sinergi dengan ekosistem BRI Group.
Selain perubahan pengurus, RUPSLB bank digital besutan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) ini juga menyetujui perubahan anggaran dasar. “Perseroan melakukan perubahan anggaran dasar guna menyesuaikan dengan POJK [Peraturan OJK] terbaru dan ketentuan lainnya,” ujar Danar
Sumber Bisnis, edit koranbumn