Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) menyoroti asumsi bunga aktuaria atau bunga teknis di dana pensiun perusahaan Badan Usaha Pelat Merah (BUMN) yang didesain tinggi oleh pendiri yakni perusahaan pelat merah.
Direktur Eksekutif ADPI Budi Sulistijo mengatakan bahwa rata-rata dapen BUMN merupakan dapen pemberi kerja yang menjalankan program pensiun manfaat pasti (PPMP). Di dapen BUMN tersebut, kata Budi, salah satu asumsinya adalah bunga aktuaria atau bunga teknis.
Budi mengatakan bahwa rata-rata bunga teknis di dapen BUMN masih tinggi, yakni antara 8 persen—10 persen. Sayangnya, pengembangan investasi dari dapen ini tidak sesuai dengan bunga teknis.
“Sementara hasil dari pengembangan investasi mereka yang dikembangkan harusnya kan minimal sama dengan bunga teknis, sebutlah 9 persen, maka minimal 9 persen dari pendapatan return-nya. Tapi dalam kenyataannya [hasil investasi] tidak mencapai [target] itu,” ungkap Budi saat dihubungi Bisnis, Kamis (12/10/2023).
Alhasil, hal itu akan menimbulkan iuran tambahan dari pemberi kerja yang berimbas pada menumpuknya iuran karena investasi yang tidak sesuai dengan bunga teknis.
“Adanya kewajiban membayar iuran tambahan dikarenakan hasil pengembangan investasi tidak sesuai dengan bunga teknis, atau di bawah bunga teknis sehingga muncullah iuran tambahan. Itu yang menyebabkan pada menggulung tunggakannya,” jelasnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut pada kasus dana pensiun BUMN, penyebab utama adalah hasil rata-rata investasi dapen BUMN rendah atau berada di bawah pasar. Sementara itu, bunga aktuaria berada di atas pasar, atau tidak sesuai dengan imbal hasil.
“Ini ada gap [yang menempatkan dana pensiun BUMN dalam kategori sakit],” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.
Ogi menuturkan bahwa imbal hasil rendah dana pensiun BUMN ini karena investasi tidak tepat. “Ini disinyalir adanya fraud,” ungkapnya.
Atas kondisi dana pensiun yang dalam pengawasn khusus ini, Ogi mengatakan pihaknya meminta pendiri yang mempunyai kewajiban pada dapen, bisa memenuhi kewajiban iuran sesuai dengan porsi.
“Isu ini sulit mendapatkan pemecahan kalau dapen rugi, bahkan dilikuidasi,” ujarnya.
OJK juga telah meminta penyesuaian tingkat bunga aktuaria yang wajar.
“Kami meminta mereview program manfaat pasti untuk bisa dikonversi menjadi iuran pasti. Tapi ini harus dilakukan dapen, bukan dari OJK,” tandas Ogi.
Sumber Bisnis, edit koranbumn