PT PAL Indonesia terus berupaya agar dapat mempertahankan kualitas dari produk yang diciptakan. Melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) PAL yang didukung oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementrian Perindustrian Republik Indonesia, para tenaga kerja dari Mitra PAL akan mendapatkan sertifikasi kompetensi secara gratis agar dapat memenuhi standar kerja nasional.
Bagi PT PAL Indonesia, kualitas hasil yang baik atas suatu proyek adalah sebuah prioritas, sehingga perlu didukung dengan SDM yang berkualitas serta kompeten di bidangnya. PAL memfasilitasi para pekerja Mitra PAL melalui kegiatan sertifikasi ini dengan harapan dapat meminimalisir terjadinya kesalahan dalam proyek PT PAL Indonesia.
Untuk mempersiapkan kegiatan sertifikasi, PT PAL Indonesia akan selalu menyediakan Materi Uji Kompetensi (MUK) yang didasarkan pada skema dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang ada. Bahwa kegiatan sertifikasi yang dilaksanakan oleh PAL ini dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan Perpu RI Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional sebagaimana peraturan pelaksanaannya pada pasal 1 ayat 6 (Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus) dan pasal 1 ayat 7 (Sertifikat kompetensi kerja adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan SKKNI.) Saat ini, PT PAL Indonesia telah memiliki 233 skema dan 2 SKKNI yang terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Namun, pelaksanaan skema juga akan disesuaikan kembali dengan kebutuhan sertifikasi. Sebagai galangan kapal terbesar, skema dan SKKNI yang dibuat oleh PT PAL Indonesia juga dapat menjadi acuan untuk galangan kapal lainnya.
Pada tanggal 17-18 Oktober, LSP PAL mengadakan sertifikasi kompetensi sektor industri yang ditargetkan kepada puluhan tenaga kerja dari lima belas perusahaan Mitra PAL. Dalam pelaksanaannya, para tenaga kerja akan dilakukan proses uji ketrampilan, pengetahuan dan sikap kerja yang dilakukan oleh para asesor. Saat ini LSP PAL memiliki 126 asesor yang sudah mendapatkan sertifikat asesor dari BNSP. Siswanto, selaku Kepala Departemen Assessment Development dan Ketua LSP PAL menyampaikan bahwa “Saat ini sedang dilakukan sertifikasi tiga skema saja yakni Welder, Fitter dan Painter yang lebih difokuskan pada penyesuaian terhadap Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan standart produk.” Hal ini diucapkan oleh Siswanto karena mengacu pada proyek Landing Dock (LD) Philippine, Landing Platform Dock (LPD) UAE dan produk lainnya.
Sertifikasi kompetensi ini memiliki tujuan untuk menjaga kualitas dari produk unggulan yang diciptakan terutama produk ekspor, serta mempertahankan zero accident (tidak ada kecelakaan) yang berhasil diupayakan sejak beberapa tahun belakangan. Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat menjadi penyelaras kinerja antara karyawan PT PAL Indonesia dengan tenaga kerja dari Mitra PAL. Sehingga keduanya akan memiliki standar kerja dan prosedur yang sama untuk menciptakan keselamatan kerja dan mutu produk yang lebih terjaga. Melalui serangkaian kegiatan sertifikasi ini, PT PAL akan terus mengupayakan mitigasi potensi kecelakaan kerja yang akan menyebabkan kerugian material, korban jiwa serta gangguan kesehatan yang dapat mengganggu produktivitas perusahaan. Kegiatan ini juga merupakan wujud nyata PT PAL Indonesia dalam memberikan bekal pengetahuan dan peningkatan kewaspadaan pekerja yang lebih optimal.
“Harapannya jika tenaga kerja telah tersertifikasi, maka SDM kita dapat mempertahankan kualitas produk dan zero accident karena sudah bekerja sesuai dengan standar yang diberlakukan” ucap Siswanto.
Sertifikasi profesi ini akan berlaku selama tiga tahun. Selain itu, sertifikasi ini juga dapat berlaku dimana saja sesuai dengan penerapan kompetensi dari tenaga kerja. Sehingga para tenaga kerja dapat memanfaatkan legalitas kompetensi yang telah dimiliki baik di dalam maupun diluar proyek PT PAL Indonesia sendiri.
Sumber PAL Indonesia, edit koranbumn