Bakal pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftar calon peserta Pilpres 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Rabu.
Sekitar pukul 11.57 WIB, Prabowo-Gibran secara simbolis menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di ruangan utama Kantor KPU RI.
Bakal pasangan calon Prabowo-Gibran memasuki ruang pendaftaran dengan didampingi ketua umum parpol anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM), di antaranya Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
Prabowo-Gibran menjadi bakal pasangan capres dan cawapres ketiga yang mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024 di hari terakhir pendaftaran, Rabu.
Adapun dua pasangan bakal capres-cawapres yang sudah lebih dulu mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Kedua pasangan ini mendaftar ke KPU RI pada Kamis (19/10).
Kedua bakal pasangan capres-cawapres itu juga sudah menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, pada Sabtu (21/10) dan Minggu (22/10).
Sebelum ke KPU, Menteri Pertahanan dan Wali Kota Surakarta itu direncanakan bertemu terlebih dahulu di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta, pada pukul 07:30 WIB.
Selanjutnya, pada pukul 08:00 WIB, Prabowo-Gibran bersama para ketua umum partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) berangkat menuju Hall Indonesia Arena, Gelora Bung Karno (GBK). Di sana, mereka akan menyapa para relawan.
Rombongan Prabowo-Gibran, partai koalisi, dan relawan kemudian berangkat menuju Taman Suropati pada pukul 09:00 WIB.
Setelah 30 menit, rombongan dijadwalkan bergerak menuju Kantor KPU RI diiringi parade atau kirab budaya. Tepat pada pukul 10:00 WIB, Prabowo-Gibran dijadwalkan masuk Kantor KPU RI untuk menyerahkan berkas pendaftaran.
KPU RI membuka pendaftaran bakal capres-cawapres mulai tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023 pukul 08.00-16.00 WIB dan pada hari terakhir dibuka hingga pukul 23.59 WIB
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Sumber ANTARA, edit koranbumn