• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 14 September 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

TASPEN Tunggu Arahan Pemerintah Imbas Pengesahan UU ASN 20/2023

by redaksi
7 November 2023
in Berita
0
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta
0
SHARES
136
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau PT Taspen (Persero) buka suara terkait perubahan jaminan sosial di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang telah disahkan pada 31 Oktober 2023.

Perlu diketahui, Taspen merupakan asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan pejabat negara.

RelatedPosts

Fundamental Bisnis Emas Solid Dorong Saham BRIS Naik 6,40%*

KAI Group Dukung Kelancaran Penerbangan di Yogyakarta: Angkut 68 Ribu Ton Avtur dan Layani 1,8 Juta Pelanggan KA Bandara YIA

Perkuat Pasokan Emas Domestik, ANTAM Bangun Pabrik Manufaktur di Gresik

Direktur Utama Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah selaku penerbit kebijakan UU ASN 20/2023. Pasalnya, penerapan UU ASN 20/2023 ini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan pelaksanaannya.

“Kami belum mengetahui apakah akan ada perubahan jaminan sosial ataupun lembaga yang menyelenggarakannya,” kata Kosasih kepada Bisnis, Senin (6/11/2023).

Begitu pula dengan komponen gaji, Kosasih menuturkan Taspen belum mengetahui secara persis komponen gaji PNS mana yang naik dan apakah mempengaruhi iuran Tabungan Hari Tua (THT) dan Pensiun ASN.

Meski demikian, Kosasih menyatakan pihaknya selalu siap memberikan pelayanan terbaik serta melaksanakan investasi secara prudent dan menghasilkan. Kosasih juga mengklaim investasi Taspen selama 5 tahun terakhir selalu di atas rata-rata industri dana pensiun dan jaminan sosial

“Taspen selalu siap mendukung kesejahteraan ASN dan pensiunan ASN dengan menegakkan motto kami, yaitu Andal Melayani,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, terbitnya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 salah satunya mengatur hak dan kewajiban pegawai ASN untuk memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan/atau non material, yakni jaminan sosial.

Adapun, pegawai ASN yang dimaksud terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Nantinya, PNS dan PPPK akan mendapatkan jaminan sosial, di antaranya jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Pasal 22 ayat (1) berbunyi, jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja. Artinya, pegawai ASN yang telah mencapai batas usia pensiun, masa kontraknya telah berakhir, meninggal dunia, atau mengalami uzur (disabilitas yang membuat pegawai tidak dapat bekerja), atau ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan akan mendapatkan dua jaminan sosial ini.

Sedangkan formulasi besarnya manfaat jaminan pensiun dan JHT ditentukan dengan memperhatikan antara lain jumlah iuran yang dibayarkan. Manfaat jaminan tersebut juga dapat dibayarkan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jaminan pensiun dan JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian,” bunyi Pasal 22 ayat (2) UU ASN.

Jaminan pensiun dan JHT ini mencakup jaminan pensiun dan JHT yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan JHT berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan,” bunyi Pasal 22 ayat (4).

Lebih lanjut, ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan JHT untuk pegawai ASN akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

SUmber BIsnis, edit koranbumn

Previous Post

Merger Garuda Indonesia, Citilink dan Pelita Air Tunggu Kemampuan  Garuda Indonesia dalam Restrukturisasi

Next Post

Mulai Tahun 2025, KAI Commuter Perbanyak Rangkaian KRL 12 Gerbong

Related Posts

Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Fundamental Bisnis Emas Solid Dorong Saham BRIS Naik 6,40%*

14 September 2025
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

KAI Group Dukung Kelancaran Penerbangan di Yogyakarta: Angkut 68 Ribu Ton Avtur dan Layani 1,8 Juta Pelanggan KA Bandara YIA

14 September 2025
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung
Berita

Perkuat Pasokan Emas Domestik, ANTAM Bangun Pabrik Manufaktur di Gresik

13 September 2025
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta
Berita

Andal by TASPEN: Wujudkan Layanan Digital Merata hingga Pelosok 3T

13 September 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom – Public Expose Live 2025: Buktikan Kinerja Solid di Tengah Tantangan Global, Telkom Optimis Ciptakan Pertumbuhan Jangka Panjang yang Berkelanjutan

13 September 2025
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

Bukit Asam Berharap Dapat Bagikan Dividen Tinggi untuk Tahun Buku 2025

13 September 2025
Next Post
Semangat Baru KAI Commuter

Mulai Tahun 2025, KAI Commuter Perbanyak Rangkaian KRL 12 Gerbong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia

Pendaftaran Calon Pelaku Usaha Distribusi Pupuk Bersubsidi Periode Penyaluran Tahun 2026 Melalui Aplikasi Dimas Dibuka September 2025

5 hari ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Telkom – Public Expose Live 2025: Buktikan Kinerja Solid di Tengah Tantangan Global, Telkom Optimis Ciptakan Pertumbuhan Jangka Panjang yang Berkelanjutan

1 hari ago
Antisipasi DBD di Tengah Covid-19, Elnusa Fogging Lingkungan Warga Sekitar

Elnusa Menyiapkan Enam Pengembangan Bisnis Baru untuk Tingkatkan Pendapatan

3 hari ago
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Wamen Sosial Agus Jabo Mendampingi Presiden Prabowo Subianto Menerima Tokoh Gerakan Nurani Bangsa

3 hari ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Fundamental Bisnis Emas Solid Dorong Saham BRIS Naik 6,40%*

by redaksi
14 September 2025
0

Saham PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dengan ticker code BRIS naik 6.40% dibandingkan perdagangan hari sebelumnya ke level Rp2.660...

Read more
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

KAI Group Dukung Kelancaran Penerbangan di Yogyakarta: Angkut 68 Ribu Ton Avtur dan Layani 1,8 Juta Pelanggan KA Bandara YIA

14 September 2025
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung

Perkuat Pasokan Emas Domestik, ANTAM Bangun Pabrik Manufaktur di Gresik

13 September 2025
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta

Andal by TASPEN: Wujudkan Layanan Digital Merata hingga Pelosok 3T

13 September 2025
33 Tahun PT Len Industri : Sovereign the Nation, Penguatan Kemandirian Industri Pertahanan Indonesia

Sinergi Len – Telkomsat Wujudkan Transformasi Pertahanan Nasional berbasis Satelit

13 September 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In