Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau PT Taspen (Persero) buka suara terkait perubahan jaminan sosial di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang telah disahkan pada 31 Oktober 2023.
Perlu diketahui, Taspen merupakan asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan pejabat negara.
Direktur Utama Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah selaku penerbit kebijakan UU ASN 20/2023. Pasalnya, penerapan UU ASN 20/2023 ini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan pelaksanaannya.
“Kami belum mengetahui apakah akan ada perubahan jaminan sosial ataupun lembaga yang menyelenggarakannya,” kata Kosasih kepada Bisnis, Senin (6/11/2023).
Begitu pula dengan komponen gaji, Kosasih menuturkan Taspen belum mengetahui secara persis komponen gaji PNS mana yang naik dan apakah mempengaruhi iuran Tabungan Hari Tua (THT) dan Pensiun ASN.
Meski demikian, Kosasih menyatakan pihaknya selalu siap memberikan pelayanan terbaik serta melaksanakan investasi secara prudent dan menghasilkan. Kosasih juga mengklaim investasi Taspen selama 5 tahun terakhir selalu di atas rata-rata industri dana pensiun dan jaminan sosial
“Taspen selalu siap mendukung kesejahteraan ASN dan pensiunan ASN dengan menegakkan motto kami, yaitu Andal Melayani,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, terbitnya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 salah satunya mengatur hak dan kewajiban pegawai ASN untuk memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan/atau non material, yakni jaminan sosial.
Adapun, pegawai ASN yang dimaksud terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Nantinya, PNS dan PPPK akan mendapatkan jaminan sosial, di antaranya jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Pasal 22 ayat (1) berbunyi, jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja. Artinya, pegawai ASN yang telah mencapai batas usia pensiun, masa kontraknya telah berakhir, meninggal dunia, atau mengalami uzur (disabilitas yang membuat pegawai tidak dapat bekerja), atau ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan akan mendapatkan dua jaminan sosial ini.
Sedangkan formulasi besarnya manfaat jaminan pensiun dan JHT ditentukan dengan memperhatikan antara lain jumlah iuran yang dibayarkan. Manfaat jaminan tersebut juga dapat dibayarkan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jaminan pensiun dan JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian,” bunyi Pasal 22 ayat (2) UU ASN.
Jaminan pensiun dan JHT ini mencakup jaminan pensiun dan JHT yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan JHT berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan,” bunyi Pasal 22 ayat (4).
Lebih lanjut, ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan JHT untuk pegawai ASN akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
SUmber BIsnis, edit koranbumn