PT Danareksa (Persero) (Danareksa) sebagai Holding Spesialis Transformasi dan Investasi menandatangani Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Agraria/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) untuk kerja sama strategis pengelolaan tata ruang dan pertanahan di kawasan industri Holding BUMN Danareksa. Penandatanganan ini dilakukan di Menara Danareksa oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana dan Direktur Utama Danareksa, Yadi Jaya Ruchandi, serta dengan masing-masing Direktur Utama Kawasan Industri Holding BUMN Danareksa.
Holding BUMN Danareksa merupakan Holding BUMN Spesialis Transformasi dan Investasi satu-satunya di Indonesia yang memiliki sub-klaster yang berasal dari berbagai sektor. Diantaranya, Danareksa membawahi tujuh kawasan industri. Namun, kehadiran kawasan industri tersebut juga erat dengan berbagai kebutuhan dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang. Mou ini merupakan upaya Danareksa dalam meningkatkan proses bisnis di kawasan industri yang erat dengan berbagai isu tata ruang dan pertanahan.
Adapun beberapa ruang lingkup yang akan dilakukan terkait dengan asistensi pelayanan, pemeliharaan dan pendaftaraan data tanah, pengadaan tanah, dan asistensi pencegahan serta penanganan permasalahan tanah. Nota Kesepahaman ini akan menjadi pedoman bagi Danareka dalam mengoptimalkan penciptaan kerja sama dan kolaborasi antara pemangku kepentingan dengan BUMN untuk selesaikan isu-isu dalam pengelolaan pertanahan maupun upaya mencari terobosan dalam penyelesaian masalah yang dimaksud.
Direktur Utama PT Danareksa (Persero), Yadi Jaya Ruchandi, mengatakan, “Kami menyadari pentingnya dukungan dari Kementerian ATR/BPN dalam proses bisnis kawasan industri. Nota Kesepahaman ini akan memperkuat dan membantu Holding BUMN Danareksa dalam beberapa kebutuhan seperti asistensi pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pendaftaran tanah dan pemeliharaan, serta asistensi pengadaan tanah bagi kepentingan umum.”
“Untuk itu, kami di Holding BUMN Danareksa tentunya akan sangat dimudahkan dengan adanya perjanjian ini. Melalui MoU ini, maka berbagai kendala yang menjadi concern di kawasan industri diharapkan akan bisa lebih fokus dibantu oleh Kementerian ATR/BPN. Selain itu, hal ini akan menambah keyakinan investor terhadap Holding BUMN Danareksa, bahwa lahan yang mereka sewa terjamin.” tambah Yadi.
Hal tersebut sebelumnya juga telah dilakukan di salah satu anggota holding BUMN Danareksa, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) yang telah sukses melaksanakan kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN di bulan Mei lalu. Dengan keberhasilan tersebut, maka Danareksa berinisiatif untuk menerapkan kerja sama tersebut di Danareksa dan kawasan industri lainnya.
“Kami sangat mengapresiasi Kementerian ATR/BPN yang telah menerima dengan baik inisiatif sinergi dari kami ini. Menjadi harapan bersama bahwa dari kerja sama yang dilakukan hari ini, dapat dilakukan secara berkelanjutan dan akan memberikan manfaat yang sangat signifikan untuk proses bisnis di kawasan industri guna mencapai tujuan scaling-up dalam transformasi bisnis Kawasan industri sehingga bisa memberikan kontribusi yang lebih besar lagi bagi Indonesia,” tutup Yadi.