• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 13 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Langkah Penyehatan 22 Dapen BUMN Bermasalah

by redaksi
4 Januari 2024
in Berita, Korporasi
0
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah meminta para pengurus dana pensiun badan usaha milik negara (BUMN) yang mengalami rasio kecukupan dana (RKD) di bawah ketentuan melakukan penyesuaian kebijakan.

Wakil Menteri (Wamen) BUMN Kartika Wirjoatmodjo menuturkan dalam penyisiran terakhir, terdapat 22 dana pensiun pelat merah yang diminta mengajukan skema penyehatan karena RKD di bawah 100 persen. Sebagai penyelesaian, pemerintah meminta para pendiri yakni BUMN melakukan semua kemungkinan bisnis yang memungkinkan.

RelatedPosts

Berita Singkat BUMN : IndonesiaRe, IIF, Hutama Karya, PI Logistik, Bank Mandiri, Pupuk Kaltim, PTPN 1, INKA, Peruri, Jasa Tirta 1, KAI, Krakatau Steel, GARAM, Petrokimia Gresik, INTI, IKI, PPI, PTPN 3, Rekind, KIMA, Pelni, PTPP,

Efektif 4 Desember 2025, RUPS Bank Mandiri Taspen Setuju Pengangkatan Panji Irawan sebagai Direktur Utama

Waskita Beton Precast Bidik Kontrak Baru Senilai Rp2,6 triliun pada 2026

“Untuk dana pensiun, penyehatan dilakukan melalui pendiri (BUMN). Saya sudah minta dilakukan penyisiran [laporan keuangan pendiri]. Nanti akan muncul dalam liabilitas pendiri [yang akan mengurangi laba perusahaan],” kata sosok yang akrab disapa Tiko itu di sela pengakhiran Restrukturisasi Jiwasraya di Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Menurut Tiko, dari 22 dana pensiun BUMN ini terdapat berbagai skema. Tergantung dari kemampuan masing-masing perusahaan. Terdapat BUMN yang mengajukan skema restrukturisasi penyehatan 2 tahun, 3 tahun, bahkan 5 tahun.

Dia menekankan, untuk perusahaan yang mengalami rugi atau tidak memungkinkan melakukan penyetoran juga diminta manajemen untuk berkomunikasi dengan para pensiunan dan para pekerja.

“Dana pensiun ini memang alot, harus diselesaikan dengan pensiunan. Nego dengan serikat [pekerja],” kata Tiko menjelaskan.

Menurutnya, bentuk restrukturisasi untuk dana pensiun yang memiliki masalah keuangan termasuk dengan melakukan penurunan nilai manfaat yang diterima. “[Ada] masalah Dapen yang nilai manfaatnya terlalu tinggi, ini sekarang dilarang [kenaikan manfaat otomatis setiap tahunnya],” kata Tiko lebih lanjut.

Kebijakan ini juga diberlakukan untuk penerimaan baru pegawai BUMN. Para direktur SDM dalam lingkungan BUMN diminta untuk memastikan kontrak kerja dan manfaat pensiun wajar.

Kebijakan Investasi Dana Pensiun

Dalam kesempatan yang sama, Tiko menyebutkan intervensi juga dilakukan dari sisi investasi. Dana pensiun BUMN dengan ukuran relatif kecil diminta bekerja sama dengan Indonesia Financial Holding (IFG) dalam pengelolaan investasi.

“Kemarin BUMN kecil diimbau untuk melakukan kerja sama dengan IFG. Harus diingat IFG ini dahulu Bahana [PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)] , mereka memiliki Bahana TCW yang memiliki keahlian dalam investasi fix income,” kata Tiko menambahkan.

Dengan skema kerja sama investasi ini, dia menekankan dana pensiun dengan ukuran relatif kecil tidak diharuskan membentuk tim investasi dalam jumlah besar.

Meski bekerja sama dengan IFG, Tiko memastikan kebijakan restrukturisasi termasuk dengan penurunan nilai manfaat dan kebijakan investasi merupakan dua proses yang terpisah.

Sementara secara terpisah, Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) menilai penyehatan dana pensiun BUMN tergantung kebijakan pendiri.

Direktur Eksekutif ADPI Budi Sulistijo menuturkan secara ketentuan yang berlaku, pemenuhan atas kewajiban jangka pendek dapen dapat dilakukan secara sekaligus atau diangsur.

“Sehingga diharapkan dapen-dapen yang memiliki kewajiban lebih besar dari pada aset dapat mulai memperhitungkan kemampuannya untuk memenuhi kewajiban tersebut selama 3 tahun ke depan,” kata Budi kepada Bisnis, Rabu (27/12/2023).

Budi menilai bahwa untuk saat ini, terutama bagi dapen-dapen yang memiliki permasalahan, maka hal yang pertama dilakukan adalah dapen harus memiliki rencana cash flow untuk memenuhi kewajiban.

Selanjutnya, lanjut Budi, yang perlu dilakukan adalah pembenahan dalam tata kelola, baik tata kelola dalam bidang investasi maupun dalam bidang operasional lainnya. Adapun yang tidak kalah penting, Budi menambahkan perlu adanya dukungan dari pendiri, yakni berupa pemenuhan kewajiban pendiri, serta adanya panduan berupa arahan investasi dan Strategic Asset Allocation (SAA).

Lebih lanjut, Budi mengingatkan  pemenuhan atas kewajiban (top-up) merupakan opsi yang harus dilakukan pendiri dapen. “Secara ketentuan opsi top-up atau pemenuhan atas kewajiban merupakan opsi yang harus dilakukan karena terkait dengan manfaat pensiun yang menjadi hak peserta,” ungkapnya.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Dirjen Pajak Klaim PPh 21 Tidak akan Berikan Beban Baru kepada Karyawan.

Next Post

Merger AP I dan AP II, Injourney Airports Jadi Operator Terbesar Kelima di Dunia

Related Posts

Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa
Berita

Berita Singkat BUMN : IndonesiaRe, IIF, Hutama Karya, PI Logistik, Bank Mandiri, Pupuk Kaltim, PTPN 1, INKA, Peruri, Jasa Tirta 1, KAI, Krakatau Steel, GARAM, Petrokimia Gresik, INTI, IKI, PPI, PTPN 3, Rekind, KIMA, Pelni, PTPP,

13 Desember 2025
Mulai 23 Maret 2020, Bank Mantap Ubah Waktu Layanan untuk Cegah Penyebaran Covid-19
Anak Perusahaan

Efektif 4 Desember 2025, RUPS Bank Mandiri Taspen Setuju Pengangkatan Panji Irawan sebagai Direktur Utama

13 Desember 2025
Waskita Beton Precast Lakukan Penandatanganan Kontrak Pengadaan Bantalan Beton Kemenhub
Anak Perusahaan

Waskita Beton Precast Bidik Kontrak Baru Senilai Rp2,6 triliun pada 2026

13 Desember 2025
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Anak Perusahaan

Mandiri Investasi Gandeng Pegadaian dan Deutsche Bank untuk Meluncurkan Produk Reksa Dana ETF Emas Syariah pada 2026

13 Desember 2025
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

PLN Terus Kebut Siang Malam Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

13 Desember 2025
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona
Berita

Bio Farma dan Fapon Bioindustries Indonesia Perkuat Kemandirian Kesehatan Nasional melalui Kerja sama Pengembangan IVD

13 Desember 2025
Next Post
Berita Singkat BUMN : Bulog, RNI, InJourney, AMKA, KAI, ITDC, Adhi Karya, Pupuk Kaltim, Jasa Raharja, Pusri

Merger AP I dan AP II, Injourney Airports Jadi Operator Terbesar Kelima di Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Hutama Karya Women Leaders Forum 2025, Perkuat Peran Pemimpin Perempuan Lewat Pendekatan Holistik

3 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Lakukan Upaya Terbaik, Pasok Kebutuhan Energi di Wilayah Terdampak Bencana Sumatra

4 hari ago
ID FOOD Siap Dukung Penguatan Pertanian Wilayah Indonesia Timur

Bantu Warga Terdampak Banjir, Bapanas dan ID Food Menyalurkan Sembako ke Langkat, Sumut

4 hari ago
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung

Perkuat Program Employee Well-Being, ANTAM Resmikan Fasilitas Daycare

5 hari ago
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa
Berita

Berita Singkat BUMN : IndonesiaRe, IIF, Hutama Karya, PI Logistik, Bank Mandiri, Pupuk Kaltim, PTPN 1, INKA, Peruri, Jasa Tirta 1, KAI, Krakatau Steel, GARAM, Petrokimia Gresik, INTI, IKI, PPI, PTPN 3, Rekind, KIMA, Pelni, PTPP,

by redaksi
13 Desember 2025
0

Indonesia Re memperingati Hari Antikorupsi Sedunia 2025 (HAKORDIA), dengan menggelar sejumlah kegiatan edukatif yang berfokus pada penguatan budaya integritas, transparansi,...

Read more
Mulai 23 Maret 2020, Bank Mantap Ubah Waktu Layanan untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Efektif 4 Desember 2025, RUPS Bank Mandiri Taspen Setuju Pengangkatan Panji Irawan sebagai Direktur Utama

13 Desember 2025
Waskita Beton Precast Lakukan Penandatanganan Kontrak Pengadaan Bantalan Beton Kemenhub

Waskita Beton Precast Bidik Kontrak Baru Senilai Rp2,6 triliun pada 2026

13 Desember 2025
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Mandiri Investasi Gandeng Pegadaian dan Deutsche Bank untuk Meluncurkan Produk Reksa Dana ETF Emas Syariah pada 2026

13 Desember 2025
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

PLN Terus Kebut Siang Malam Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

13 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In