Bank pelat merah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN) menyatakan bahwa perseroan masih melakukan pendataan ulang ahli waris asuransi jiwa kredit PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau Jiwasraya.
Pasalnya, emiten bersandi saham BBTN itu telah menerima pembayaran klaim dari Jiwasraya senilai Rp492 miliar pada 29 Desember 2023.
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan bahwa nilai klaim senilai Rp492 miliar itu ditujukan untuk ribuan ahli waris. Nantinya, kata Nixon, BTN akan menghubungi satu per satu ahli waris.
“Kami lagi mencoba mendata ulang keluarga-keluarga ahli waris karena ini sudah dibayar Jiwasraya. Memang belum semua [dibayar], masih sebagian, tapi secara bertahap kami mau menyelesaikan operasional dan memberikan sertifikat kepada para ahli waris karena sudah dilunasi oleh Jiwasraya,” kata Nixon saat ditemui di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Nixon menjelaskan BTN akan menyelesaikannya dengan menyerahkan sertifikat satu per satu ke ahli waris.
“Tapi kami menyerahkannya ke ahli waris, kalau alih warisnya tiga, tiga-tiganya [ahli waris] harus datang ke BTN. Sesuai dengan hukum, ya. Mudah-mudahan ini bisa kelar,” jelasnya.
Secara keseluruhan, Nixon menyampaikan bahwa Jiwasraya harus membayar klaim asuransi jiwa kredit kepada BTN nilai sekitar Rp700 miliar. Artinya, Jiwasraya masih memiliki utang klaim senilai Rp200 miliar kepada BBTN.
“Kami lunasi utang-utang ahli waris atas KPR orang tuanya yang meninggal dunia. Nanti begitu selesai, ini lagi operations, butuh waktu, sertifikatnya kita liatin semua. Nanti kita kembalikan ke para waris. Karena kreditnya sudah dilunasin,” pungkasnya
Sumber Bisnis, edit koranbumn