Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) untuk menjelaskan persoalan terkait suspensi hingga rencana pembayaran obligasi dan sukuk dari keduanya.
Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta penjelasan tertulis serta mengundang WIKA dan WSKT untuk menjelaskan persoalan yang terjadi.
Inarno menuturkan OJK meminta dua BUMN Karya tersebut untuk memberikan informasi terkait dengan penyebab terjadinya suspensi, dan rencana perusahaan terhadap pembayaran obligasi dan sukuk, termasuk rencana restrukturisasi atas utang tersebut.
“OJK melakukan pemantauan atas proses restrukturisasi yang dilakukan oleh WIKA dan WSKT,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (11/1/2024).
Sebagaimana diketahui, Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi atau penyetopan perdagangan sementara terhadap saham WIKA karena penundaan pembayaran sukuk.
BEI menjelaskan perseroan telah menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023. Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha perseroan.
“Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 18 Desember 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” tulis pengumuman BEI.
Sementara itu, Waskita Karya telah menjalani suspensi saham selama 6 bulan sejak Mei 2023. Suspensi ini berkaitan dengan penundaan pembayaran bunga dan pokok atas sejumlah obligasi yang diterbitkan oleh emiten BUMN Karya tersebut.
Suspensi yang berjalan separuh tahun itu pun membuat BEI mengumumkan potensi delisting saham WSKT. Kendati demikian, delisting baru terjadi jika penghentian sementara berlangsung sekurang-kurangnya 24 bulan sejak waktu pengumuman suspensi.
Saat ini, kedua perusahaan juga tengah berupaya meminta persetujuan para pemegang obligasi dan sukuk untuk menyetujui usulan penundaan kewajiban pembayaran utang
Sumber Bisnis, edit koranbumn