Workshop BUMN dan Anak Usaha BUMN
KEBIJAKAN DAN TATA KELOLA TRANSAKSI PENGELOLAAN KERUGIAN (CUT LOSS) BUMN
Manajemen BUMN selalu menghadapi risiko kerugian dalam setiap pengambilan keputusan bisnis. Berbeda dengan manajemen perusahaan swasta, manajemen BUMN diperhadapkan dengan risiko terjerat sanksi pidana korupsi manakala keputusan bisnis yang diambil merugikan keuangan negara. Hal tersebut disebabkan karena BUMN merupakan salah satu dari objek keuangan negara yang pengelolaannya harus dipertanggungjawabkan dengan memperhatikan hukum keuangan negara dan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip pengelolaan korporasi yang baik, seperti seperti prinsip fiduciary duty dan prinsip business judgement rule.
Berdasarkan pasal 97 ayat 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, anggota Direksi perseroan terbatas tidak dapat diminta pertanggungjawaban perdata apabila telah melakukan: 1) kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, 2) telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian, 3) tidak mempunyai benturan kepentingan, dan 4) telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. Keempat hal tersebut merupakan wujud dari prinsip business judgement rule. Tindakan cut loss dapat dianggap sebagai salah satu upaya manajemen perusahaan dalam menerapkan prinsip business judgment rule.