Indonesia Financial Group (IFG), BUMN holding Asuransi, Penjaminan dan Investasi terus melakukan monitoring secara berkala terhadap praktik persaingan usaha di lingkungan IFG. Salah satu upaya yang berkelanjutan adalah melakukan pembinaan internal berkesinambungan. Langkah ini untuk a penguatan pemahaman terhadap kepatuhan persaingan usaha dengan menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Langkah ini sesuai Peraturan KPPU Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Dengan ini diharapkan IFG dapat meningkatkan kemampuan yang baik dalam implementasi kepatuhan persaingan usaha di lingkungan IFG Group.
Terkait langkah itu, IFG penerimaan sertifikat Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU. IFG dianggap sebagai konglomerasi keuangan memenuhi rangkaian proses Program Kepatuhan Persaingan Usaha.
Wakil Direktur Utama IFG, Haru Koesmahargyo menyatakan, sertifikasi ini untuk memperkuat tata kelola proses bisnis dan operasional perusahaan serta mendukung persaingan usaha yang sehat. “Selama ini rangkaian proses Program Kepatuhan Persaingan Usaha ini KPPU juga telah berperan banyak serta memberikan pembekalan kepada Insan IFG perihal persaingan usaha” ujar Haru, dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (28/8).
Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto berharap, langkah ini diharapkan dapat memperkuat industri agar tumbuh lebih sehat, kuat, dan berkelanjutan. “KPPU juga terbuka untuk berdiskusi mengenai regulasi baru yang berkaitan dengan persaingan usaha,” tegasnya.
Sumber Pressrelease, edit koranbumn