TRANSAKSI MERGER, AKUISISI DAN SPIN-OFF
BUMN DAN ANAK PERUSAHAAN BUMN
(Suatu Pembahasan dengan Memperhatikan Aspek Hukum Keuangan Negara dan Standar Akuntansi Keuangan)
Dalam dunia bisnis, untuk meningkatkan kapabilitas dan daya saing perusahaan, merger, akuisisi dan spin-off merupakan strategi yang sering digunakan oleh entitas bisnis. Dalam menjalankan transaksi merger, akuisisi dan spin-off, manajemen harus memperhatikan beberapa aspek seperti aspek hukum, aspek bisnis, aspek akuntansi dan aspek perpajakan. Praktisi BUMN khususnya, perlunya memperhatikan aspek hukum keuangan negara mengingat tidak jarang aksi korporasi merger, akuisisi atau spin-off BUMN sering diduga teridikasi tindak pidana korupsi. Kelengkapan dokumen-dokumen dan langkah-langkah hukum harus diperhatikan karena menjadi penentu sah atau tidaknya transaksi merger, akuisisi atau spin-off.
Dalam PSAK 103 tentang Kombinasi Bisnis dan PSAK 338 tentang Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali, telah diatur bagaimana transaksi hingga perlakuan akuntansi untuk merger, akuisisi dan spin-off. PSAK 338 merupakan contoh yang baik yang menunjukkan andanya kemungkinan benturan aspek hukum dan aspek akuntansi dalan suatu transaksi merger, akuisisi dan spin-off. Sedangkan PSAK 105 mengatur mengenai transaksi spin-off atau yang dikenal juga dengan istilah “pemisahan”.
TUJUAN
Memberikan pemahaman terkait aspek hukum dan akuntansi untuk transaksi merger, akuisisi dan spin-off bagi praktisi BUMN sehingga dapat memahami permasalahan dalam praktek dengan memperhatikan peraturan terkait.
TOPIK BAHASAN:
• Langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh manajemen BUMN dan anak perusahaan BUMN dalam melakukan merger, akuisisi atau spin-off,
• Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan transaksi merger, akuisisi dan spin-off yang harus diperhatikan praktisi BUMN dan anak perusahaan BUMN,
• Aspek akuntansi tranksasi merger, akuisisi dan spin-off berdasarkan PSAK 103, “Kombinasi Bisnis”, PSAK 338, “Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali” dan PSAK 105, “Aset Tidak Lancar yang Dikuasai untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan”.
• Kajian terhadap kasus-kasus tindak pidana korupsi dalam transaksi merger, akuisisi dan spin-off.
Narasumber
Marisi P. Purba, S.E., S.H., M.H., Ak, CA, ASEAN CPA, CPA (Aust.) (Praktisi, Akademisi, dan Penulis)
Peserta:
1. Dewan Direksi,
2. Dewan Komisaris,
3. Sekretaris Perusahaan
4. Komite Audit, Internal Auditor,
5. Divisi Keuangan, Divisi Akuntansi,
6. Divisi Legal, Divisi SDM, Divisit General Affairs, dll
Tempat dan Waktu Pelaksanaan
Tempat : Jakarta
Hari/Tanggal :Jumat, 7 Februari 2025
Waktu : 08:30 – 16.30 WIB
Kontribusi Kepesertaan :
Rp. 3.950.000,-/peserta
– Biaya termasuk paket meeting selama 1 hari, Seminar Kit
– Biaya Tidak termasuk Penginapan /akomodasi
Informasi Lebih Lanjut :
Email : pelatihanbumn@gmail.com, koranbumn@gmail.com
Pendaftaran / Contact Person :
0813 8084 1716, 0877 8084 1716 (Erik) Registrasi via Sms/wa : 0813 8084 1716
Perbankan syariah diperkirakan melanjutkan pertumbuhan impresif dengan proyeksi pertumbuhan di atas perbankan nasional pada tahun 2025, ditopang oleh prospek pertumbuhan...