• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 22 Januari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

RUU Danantara dan Patriot Bond Masuk Prolegnas Prioritas 2026

by redaksi
21 September 2025
in Berita
0
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menetapkan hasil evaluasi Prolegnas 2025 serta penyusunan Prolegnas Prioritas 2026, termasuk memasukkan RUU tentang Danantara dan Patriot Bond ke dalam daftar panjang legislasi.

Wakil Ketua Baleg DPR sekaligus Ketua Panja Prolegnas, Martin Manurung, mengatakan telah menerima berbagai usulan dari komisi, fraksi, anggota DPR, pemerintah, hingga DPD terkait dengan Rancangan Undang-undang (RUU).

RelatedPosts

Dari Belitung Timur untuk Indonesia Emas 2045, TIMAH Gelar Pelatihan Gernas Tastaka Fase 2 untuk Guru SD Belitung Timur

Peringati Bulan K3, ASDP Perkuat Budaya Keselamatan Kerja

Bentuk Kepedulian Kemanusiaan, TRC Semen Tonasa Terlibat Operasi SAR Pesawat ATR 42-500

Hasilnya, ditetapkan 67 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2026. Jumlah ini terdiri atas 44 RUU luncuran 2025, 17 usulan DPR, 5 usulan pemerintah, dan 1 usulan DPD.

Salah satunya adalah masuknya RUU Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia dan RUU tentang Patriot Bond yang akan diluncurkan Danantara. Dua RUU tersebut menjadi usulan baru yang masuk dalam longlist 78 dan 70.

Anggota Baleg dari Fraksi PDIP, Darmadi Durianto, mengaku terkejut dengan masuknya RUU Danantara ke dalam daftar usulan Prolegnas Prioritas.

“Saya tiba-tiba melihat ada RUU tentang Danantara. Kira-kira tujuannya apa, padahal sebelumnya sudah diatur dalam UU BUMN No.1/2025,” ujarnya dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Menurutnya, dengan adanya aturan tersebut, ada peluang Kementerian BUMN untuk digabungkan ke dalam Danantara. Dia menambahkan kemungkinan pembahasan ini menunggu Surat Presiden (Surpres) turun terkait revisi aturan sebelumnya.

“Kemungkinan ini mau dibahas tunggu surpresnya turun yang revisi ini, kemungkinan kan digabung nih, dua badan ini, dua badan jadi satu,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Baleg Bob Hasan menyampaikan bahwa RUU Danantara diajukan untuk merapikan tata kelola perusahaan pelat merah.

“Danantara harus berdiri tegak karena kita sama-sama tahu susunan manajerial BUMN hari ini justru merapat ke Danantara,” ucapnya dalam kesempatan yang sama.

Seperti diketahui, ruang pemerintah untuk membubarkan Kementerian BUMN dinilai cukup terbuka. Pasalnya, terlepas dari kekosongan pemimpin saat ini, banyak tugas dan fungsi dari kementerian telah dialihkan kepada Danantara Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto diketahui telah menunjuk Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang baru. Erick menggantikan Dito Ariotedjo dibebastugaskan pada reshuffle kabinet jilid kedua, 8 September 2025.

Seiring penugasan baru, Erick resmi melepas kursi Menteri BUMN. Kepindahannya ini meninggalkan kekosongan kepemimpinan di Kementerian BUMN, sedangkan Prabowo hingga kini belum mengumumkan sosok yang akan mengisi posisi tersebut.

Pemerhati BUMN dan Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, menyampaikan bahwa kekosongan posisi Menteri BUMN dapat menjadi momentum untuk meninjau kembali keberadaan Kementerian BUMN.

Menurutnya, Kementerian BUMN berpotensi untuk dibubarkan karena banyak fungsi dan tugas utama kementerian yang sudah dialihkan ke Danantara Indonesia.

Selain itu, berdasarkan UU BUMN terbaru, perusahaan pelat merah bukan lagi kekayaan negara yang dipisahkan, melainkan lembaga privat sebagaimana tercantum dalam penjelasan UU BUMN Angka 25, Pasal 4A Ayat (5).

“Dengan demikian, yang berlaku pada aturan BUMN saat ini semestinya sama dengan korporasi swasta lainnya. Untuk itu, regulasi dari Kementerian BUMN tidak diperlukan lagi,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Rabu (17/9/2025).

Dia menambahkan praktik terbaik di negara tetangga juga menunjukkan hal serupa. Singapura dengan Temasek dan Khazanah milik Malaysia, yang merupakan sovereign wealth fund (SWF) unggulan, juga tidak memiliki kementerian BUMN. Kendati demikian, mereka tetap mampu memberikan kontribusi bagi penerimaan negara.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Pemerintah Buka Kemungkinan Peleburan Kementerian BUMN ke Danantara

Next Post

Krakatau Steel Resmikan Dapur Makan Bergizi Gratis dari Baja Modular

Related Posts

TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB
Berita

Dari Belitung Timur untuk Indonesia Emas 2045, TIMAH Gelar Pelatihan Gernas Tastaka Fase 2 untuk Guru SD Belitung Timur

22 Januari 2026
Tingkatkan Penghijauan Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP dan Pemprov Lampung Gelar Penanaman Pohon
Berita

Peringati Bulan K3, ASDP Perkuat Budaya Keselamatan Kerja

22 Januari 2026
Literasi Semen Tonasa : Menjaga Semen Sisa Tidak Mengeras
Berita

Bentuk Kepedulian Kemanusiaan, TRC Semen Tonasa Terlibat Operasi SAR Pesawat ATR 42-500

22 Januari 2026
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

KAI Mengalihkan 1% saham ke BP BUMN

22 Januari 2026
Berita Singkat BUMN : Bulog, RNI, InJourney, AMKA, KAI, ITDC, Adhi Karya, Pupuk Kaltim, Jasa Raharja, Pusri
Berita

Dorong Konsep Green dan Culture, InJourney Lanjutkan Transformasi Bandara Nasional

22 Januari 2026
Gandeng Kimia Farma, Dahana Gelar MCU
Berita

Dedikasi Keselamatan Kerja, PJO Dahana Raih Apresiasi KKP 2025

22 Januari 2026
Next Post
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Krakatau Steel Resmikan Dapur Makan Bergizi Gratis dari Baja Modular

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Permudah Perjalanan Penuh Arti di Jalan Tol, Jasa Marga Gelar Travoy Fest dan Perkenalkan Aplikasi Travoy Terbaru

5 hari ago
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB

TIMAH Dukung Koperasi dalam Kemitraan Penambangan, Perkuat Pelibatan Masyarakat Lokal

3 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Ajang World Economic Forum 2026 , Danantara Memaparkan Strategi Pengelolaan Modal Negara senilai US$1 Triliun kepada Investor Global

3 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Hadiri World Economic Forum 2026, Danantara Membangun Kemitraan Strategis dengan Stakeholder Global

3 hari ago
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB
Berita

Dari Belitung Timur untuk Indonesia Emas 2045, TIMAH Gelar Pelatihan Gernas Tastaka Fase 2 untuk Guru SD Belitung Timur

by redaksi
22 Januari 2026
0

PT TIMAH Tbk kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan melalui penyelenggaraan Pelatihan Gernas Tastaka Fase 2 bagi 80...

Read more
Tingkatkan Penghijauan Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP dan Pemprov Lampung Gelar Penanaman Pohon

Peringati Bulan K3, ASDP Perkuat Budaya Keselamatan Kerja

22 Januari 2026
Literasi Semen Tonasa : Menjaga Semen Sisa Tidak Mengeras

Bentuk Kepedulian Kemanusiaan, TRC Semen Tonasa Terlibat Operasi SAR Pesawat ATR 42-500

22 Januari 2026
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

KAI Mengalihkan 1% saham ke BP BUMN

22 Januari 2026
Berita Singkat BUMN : Bulog, RNI, InJourney, AMKA, KAI, ITDC, Adhi Karya, Pupuk Kaltim, Jasa Raharja, Pusri

Dorong Konsep Green dan Culture, InJourney Lanjutkan Transformasi Bandara Nasional

22 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In