Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) kembali akan diubah 7 bulan setelah ditetapkan. Pada perubahan ke-3 pada Februari 2025, regulasi yang ditetapkan pada UU No. 1 tahun 2025 itu terutama mengakomodasi SWF Danantara.
Kepastian perubahan keempat setelah Komisi VI DPR sepakat mempercepat pembahasan revisi UU BUMN dengan membentuk Panja yang ditargetkan rampung sebelum akhir masa persidangan I Tahun Sidang 2025–2026.
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menyatakan seluruh fraksi sepakat bahwa urgensi revisi UU BUMN bukan sekadar penyesuaian teknis, tetapi untuk memperkuat kontribusi perusahaan pelat merah terhadap pembangunan nasional.
“Jika BUMN dikelola dengan baik, negara kita akan menjadi sangat kaya. Tidak ada lagi kasus kelaparan, kekurangan gizi, serta keterbatasan akses pendidikan dan kesehatan,” kata Anggia dalam rapat kerja bersama pemerintah, Selasa (23/9/2025).
Menurut Anggia, orientasi RUU BUMN kali ini adalah memastikan tata kelola lebih profesional dan manfaatnya bagi masyarakat. Menurutnya, masukan publik sejak pengesahan perubahan ketiga UU BUMN pada 2025 menjadi perhatian serius.
Sementara itu, dari sisi pemerintah, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa perubahan UU BUMN diperlukan untuk menyesuaikan tata kelola dengan dinamika ekonomi nasional.
Selain itu, transformasi kelembagaan korporasi negara juga menjadi kunci untuk meningkatkan kontribusi perusahaan negara terhadap perekonomian nasional.
“Untuk mengoptimalkan pengelolaan BUMN dibutuhkan transformasi kelembagaan yang hanya dapat dilakukan dengan perubahan undang-undang. Besar harapan kami agar rancangan undang-undang ini dapat segera dibahas dan mendapat persetujuan bersama,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Sebagai tindak lanjut, Komisi VI DPR dan pemerintah sepakat untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM). Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade ditunjuk sebagai Ketua Panja.
Targetnya, pembahasan RUU BUMN di Panja dituntaskan sebelum akhir masa persidangan I Tahun Sidang 2025–2026. Kesepakatan ini diharapkan mempercepat harmonisasi regulasi dan memperkuat peran BUMN di perekonomian nasional.
Sebagaimana diketahui, RUU tentang Perubahan Keempat UU No. 19/2003 tentang BUMN masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2025-2026. Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada hari ini.
Sumber Bisnis, edit koranbumn














