• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 8 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Point Penting UU BUMN 2025 Mengubah Pengelolaan BUMN dengan Membentuk BP BUMN dan BPI Danantara

by redaksi
16 Oktober 2025
in Berita, Korporasi
0
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa
0
SHARES
232
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Penjelasan Danantara Terkait Tidak Muncul di Daftar Kepemilikan Saham di Atas 1%

PAL Perluas Segmen Pasar Sektor Energi

Indeks Keanekaragaman Hayati Meningkat, Bukti Komitmen SIG dalam Konservasi Warisan Arkeologi Dunia Bulu Sipong 4

Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 yang menandai perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).Regulasi baru ini membawa reformasi struktural besar-besaran terhadap sistem pengelolaan dan kepemilikan BUMN di Indonesia.

UU ini menegaskan komitmen negara dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan mengembalikan fungsi BUMN sebagai penggerak utama pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Namun di sisi lain, dia juga menandai transformasi paradigma bisnis dengan menciptakan lembaga baru, tata kelola baru, dan mekanisme investasi yang terpusat di bawah presiden.

Dalam Pasal 3A hingga 3E, presiden diberikan kewenangan langsung dalam pengelolaan BUMN dan membentuk dua institusi penting yakni BP BUMN dan BPI Danantara.

Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) nantinya menjadi regulator utama BUMN yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Lembaga ini mengatur kebijakan, pengawasan, penugasan, dan arah strategis BUMN nasional.

Sementara itu, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menjadi lembaga hukum baru yang bertugas mengelola investasi dan aset BUMN senilai minimal Rp1.000 triliun, sepenuhnya dimiliki pemerintah Indonesia.

Kedua lembaga ini menggantikan sebagian peran Kementerian BUMN yang sebelumnya menjadi pusat pengelolaan, menandai pergeseran paradigma dari kementerian ke badan strategis nasional.

UU 16/2025 juga memperkenalkan dua struktur holding baru yakni Holding Investasi yang bertugas mengelola dividen, pemberdayaan aset, dan investasi BUMN. Lalu, ada Holding Operasional yang bertanggung jawab atas pengawasan kegiatan bisnis dan operasional harian BUMN.

Keduanya berada di bawah BPI Danantara, dan seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.

Dengan mekanisme ini, pemerintah menargetkan sinergi dan efisiensi lintas sektor, mempercepat investasi, dan memaksimalkan kontribusi BUMN terhadap penerimaan negara.

Dalam beleid itu juga termaktub bahwa Negara mempertahankan kendali strategis dengan skema kepemilikan baru yaitu 1% saham seri A Dwiwarna dimiliki negara melalui BP BUMN, dengan hak veto dalam keputusan strategis. Kemudian, 99% saham seri B dikelola oleh Badan Pengelola Investasi.

Saham Dwiwarna ini memberi negara hak istimewa untuk menyetujui agenda RUPS, mengakses data perusahaan, serta mengangkat atau memberhentikan direksi dan komisaris dengan persetujuan presiden.

UU ini juga memberikan perlindungan hukum bagi pejabat BP BUMN dan Danantara. Pasal 3Y menyebutkan bahwa mereka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian investasi bila terbukti bertindak dengan itikad baik, tanpa benturan kepentingan, dan tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.

Perubahan signifikan lainnya meliputi aset BUMN dapat dikerjasamakan atau dijaminkan kepada pihak ketiga, kecuali yang menyangkut cabang produksi strategis dan kekayaan alam.

Lalu, adanya restrukturisasi dan privatisasi BUMN diatur dengan mekanisme baru melalui BP BUMN dan Badan. Pendirian, penggabungan, atau pembubaran BUMN kini harus melalui Peraturan Pemerintah dengan laporan kepada DPR RI.

Kemudian, Kepala BP BUMN bertindak sebagai pemegang saham dalam RUPS untuk seluruh Persero.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Respon CIO Danantara Pandu Patria Sjahrir Terkait Danantara Mencari Talenta Terbaik Internasional untuk Menjalankan BUMN

Next Post

BNI Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Layanan Jaminan Sosial lewat BNIdirect cash

Related Posts

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Penjelasan Danantara Terkait Tidak Muncul di Daftar Kepemilikan Saham di Atas 1%

7 Maret 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

PAL Perluas Segmen Pasar Sektor Energi

7 Maret 2026
Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.
Berita

Indeks Keanekaragaman Hayati Meningkat, Bukti Komitmen SIG dalam Konservasi Warisan Arkeologi Dunia Bulu Sipong 4

7 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Transaksi ZISWAF BSI Naik 14% Selama Ramadan

7 Maret 2026
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

BULOG Resmi Melepas Kontainer Ekspor Beras Befood Nusantara ke Arab Saudi untuk Jemaah Haji

7 Maret 2026
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru
Anak Perusahaan

BRI Manajemen Investasi Targetk AUM Sebesar Rp500 miliar pada Tahun Pertama Peluncuran ETF Berbasis Emas

7 Maret 2026
Next Post
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Layanan Jaminan Sosial lewat BNIdirect cash

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung

Tantangan ANTAM Memastikan Emas dari Penambang Rakyat Memenuhi Standar LBMA

3 hari ago
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia

Jasindo Menyiapkan Mekanisme Mitigasi Asuransi Perjalanan Imbas Konflik Timur Tengah

2 hari ago
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Sebagai Wujud Rasa Syukur 48 Tahun Mengabdi untuk Negeri, Jasa Marga Gelar Tasyakuran dan Peringatan Menyambut Nuzulul Quran 1447H

4 hari ago
33 Tahun PT Len Industri : Sovereign the Nation, Penguatan Kemandirian Industri Pertahanan Indonesia

Selaraskan Visi, Akselerasi Aksi: Len Incorporated Matangkan Strategi 2026

2 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Penjelasan Danantara Terkait Tidak Muncul di Daftar Kepemilikan Saham di Atas 1%

by redaksi
7 Maret 2026
0

Sovereign Wealth Fund (SWF) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia memastikan telah berada di pasar modal Tanah Air meski tidak muncul di...

Read more
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

PAL Perluas Segmen Pasar Sektor Energi

7 Maret 2026
Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.

Indeks Keanekaragaman Hayati Meningkat, Bukti Komitmen SIG dalam Konservasi Warisan Arkeologi Dunia Bulu Sipong 4

7 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Transaksi ZISWAF BSI Naik 14% Selama Ramadan

7 Maret 2026
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

BULOG Resmi Melepas Kontainer Ekspor Beras Befood Nusantara ke Arab Saudi untuk Jemaah Haji

7 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In