Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanjutkan agenda konsolidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) sebagai bagian dari penguatan struktur industri perbankan.
Saat ini, OJK sedang memproses penggabungan 226 BPR dan BPRS yang akan dikonsolidasikan menjadi 79 entitas BPR/S.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan langkah tersebut merupakan kelanjutan dari program konsolidasi yang telah berjalan sejak beberapa tahun terakhir guna memperkuat permodalan, tata kelola, serta ketahanan industri BPR/S.
“Hingga posisi 10 Desember 2025, OJK telah menyelesaikan persetujuan penggabungan BPR dan BPRS dari 130 entitas menjadi 45 entitas. Selanjutnya, saat ini sedang dilakukan proses penggabungan terhadap 226 BPR/BPRS menjadi 79,” ujar Dian dalam jawaban tertulis, Jumat (19/12/2025).
Menurutnya, konsolidasi menjadi instrumen penting untuk memastikan BPR maupun BPRS memiliki skala usaha yang memadai dalam menghadapi tantangan ekonomi serta mampu meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah.
Sebagaimana diketahui, OJK telah menutup 7 BPR sepanjang 2025. Terakhir OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja.
“Mencabut izin PT BPR Bumi Pendawa Raharja yang beralamat di Jalan Raya Cipanas No.37 Komplek Ruko Pendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat,” tulis OJK dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (17/12/2025).
Adapun pencabutan izin usaha akhirnya dilakukan, usai OJK memberikan waktu bagi pengurus dan pemegang saham BPR Bumi Pendawa Raharja untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
Berikut Daftar Bank Bangkrut Sepanjang 2025:
– BPRS Gebu Prima
– BPR Dwicahaya Nusaperkasa
– BPR Disky Surya Jaya
– BPRS Gayo Perseroda
– BPR Artha Kramat
– BPR Nagajayaraya Sentrasentosa
– BPR Bumi Pendawa Raharja
Sumber Bisnis, edit koranbumn
















