Ketua Umum AAUI Budi Herawan menyebut misalnya pengimplementasian POJK Nomor 23/2023 mengenai aturan ekuitas minimum bagi perusahaan asuransi dan reasuransi yang akan berlaku pada akhir tahun 2026.
Menurut pemetaan AAUI, secara realistis akan ada 10 perusahaan yang tidak bisa mencapai pemenuhan ekuitas minimum Rp250 miliar. Kendati demikian, AAUI tetap berharap 10 perusahaan ini bisa melampaui ketentuan itu.
“Harapan saya tentunya ini bisa dilalui di angka Rp250 miliar, tinggal kita memikirkan bagaimana menghadapi tahun 2028, tentunya dengan satu kondisi ekonomi dan semua yang memang ada keberpihakan di industri asuransi umum,” ujar Budi dalam acara Economic & Insurance Outlook 2026 di Jakarta, Senin (22/12/2025).
Bukan hanya itu, Direktur Utama Asuransi Candi ini juga menyoroti rencana pemerintah melalui BPI Danantara yang akan mengonsolidasikan BUMN asuransi dari 15 perusahaan menjadi tiga entitas.
“Tahun 2026 ini adalah tahun yang berat juga karena teman-teman dari Badan Usaha Milik Negara memulai konsolidasi untuk melakukan satu merger di tahun 2027,” ucap Budi.
Dengan hal itu, lanjutnya, peta kekuatan di industri asuransi umum tampaknya akan sedikit berubah dan industri juga masih menunggu serta melihat peluang-peluang yang ada.
“Karena kalau memang benar terjadi hanya empat perusahaan asuransi, nanti ke depannya untuk yang Badan Usaha Milik Negara jelas petanya akan berubah, karena kita ketahui beberapa risk appetite ini kemungkinan tidak akan diambil bila perusahaan asuransi milik negara ini digabungkan menjadi satu,” jelasnya.
Tak berhenti sampai di situ, Budi turut menyoroti perihal implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 di industri asuransi Indonesia. Sebagai asosiasi, pihaknya banyak mendampingi perusahaan-perusahaan yang kesulitan menjalani aturan itu. Dia tidak ingin PSAK 117 ini membuat chaos industri.
Pasalnya, jelasnya, hal itu menjadi tantangan tersendiri karena saat pengimplementasian perusahaan asuransi ataupun reasuransi mengalami penurunan ekuitas, dengan masing-masing antara 10% dan 15%.
“Kemudian yang menjadi PR adalah kondisi dan kebijakan geopolitik di dalam negeri ini juga jelas memengaruhi terhadap tingkat pertumbuhan di dalam penetrasi pasar asuransi umum,” sebutnya.
Selanjutnya, yang masih menjadi tantangan bagi industri asuransi adalah sumber daya manusia yang dinilai masih tertinggal dibandingkan negara-negara Asean, kecuali Kamboja.
“Yang terakhir tentunya teknologi sistem informasi. Kita berhadapan dengan situasi yang lagi marak yaitu bagaimana kita menghadapi proses AI [artificial intelligence]. Jadi ini indikator-indikator yang memang harus menjadi perhatian kita semua,” ujarnya.
Oleh karena itu, Budi berpendapat bila 2026 mendatang kinerja industri bisa serupa dengan 2025 juga sudah termasuk bagus. Arti bagus di sini bermakna industri asuransi umum tetap bisa bertahan alias survive.
Sumber Bisnis, edit koranbumn
















