Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan hingga akhir 2025 ada dua UUS mendirikan perusahaan asuransi baru secara full-fledged.
Selain itu, ada juga dua UUS yang telah menyelesaikan pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah lainnya.
“Saat ini terdapat enam UUS yang sedang berada dalam proses spin-off, yang terdiri dari dua UUS melakukan pendirian perusahaan asuransi full-fledged dan empat UUS melalui mekanisme pengalihan portofolio,” tuturnya dalam konferensi pers daring RDK Desember 2025, dikutip pada Senin (12/1/2026).
Sementara itu, lanjutnya, UUS lain masih dalam tahap persiapan untuk pemenuhan persyaratan perizinan dan persiapan operasional. Sesuai POJK 11/2023, batas waktu pelaksanaan spin off paling lambat dilakukan pada akhir 2026.
Lebih lanjut, Ogi membeberkan pada akhir 2023 sebanyak 41 UUS telah menyampaikan rencana pemisahan unit syariah atau Rencana kerja Pemisahan Unit Usaha Syariah (RKPUS).
“Update sampai dengan akhir tahun 2025 terdapat 28 UUS yang akan membentuk perusahaan asuransi syariah full-fledged dan 13 UUS akan melakukan pengalihan portofolio,” ucapnya.
Perkembangan tersebut, lanjutnya, beriringan dengan dinamika perekonomian domestik ataupun global, serta risk appetite dan mempertimbangkan strategis masing-masing pemegang saham. OJK akan melakukan analisis dan penilaian kembali terkait dengan rencana bisnis masing-masing perusahaan.
“Adapun, terkait dengan perusahaan yang memutuskan untuk tidak melanjutkan kegiatan usaha syariah dan mengembalikan izin kepada OJK, tentunya didasarkan pada pertimbangan strategis dan skala usaha,” tegas Ogi.
Untuk diketahui, pemisahan UUS atau spin-off ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang mewajibkan unit usaha syariah dengan aset tertentu untuk berdiri sendiri sebagai perusahaan asuransi syariah. Perusahaan asuransi dan reasuransi wajib melakukan spin-off UUS pada akhir 2026.
Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/2023, pemisahan unit syariah dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru, hasil pemisahan unit syariah diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah.
Kedua, mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha.
Sumber Bisnis, edit koranbumn














