– PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, memastikan aktivitas penerbangan di bandar udara terbesar di tanah air ini kembali normal setelah sempat terganggu akibat cuaca buruk pada Senin (12/1).
“Alhamdulillah hari ini operasi penerbangan normal dan lancar. Sejak pukul 00.00 WIB hingga saat ini normal,” kata Assistant Deputy Communication & Legal PT Angkasa Pura Indonesia KC Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Yudistiawan di Tangerang, Selasa.
Ia mengungkapkan dalam hal ini otoritas Bandara Soetta telah melakukan berbagai langkah penanganan untuk mengantisipasi kendala yang terjadi, seperti drainase di dalam kawasan bandara yang berfungsi dengan baik.
“Seluruh fasilitas sisi udara (air side) seperti apron, taxiway, serta Runway 1, Runway 2 dan Runway 3 dapat tetap beroperasi normal,” ujarnya.
Menurut dia, sejak dilanda cuaca buruk dengan intensitas hujan tinggi, sebanyak 109 penerbangan dengan keberangkatan dilakukan penundaan (delay).
Berdasarkan data dari Airport Operation Control Center (AOCC) Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 06.00-14.00 WIB ada tujuh penerbangan berputar terlebih dahulu (go around) sebelum mendarat dan 31 penerbangan dialihkan mendarat ke bandara lain (divert).
“Kami terus berkoordinasi intensif dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan penanganan operasional yang cepat dan tepat terkait dampak hujan,” ungkap dia.
Pengelola Bandara Soetta mengimbau para penumpang pesawat dan pengguna jasa Bandara Internasional Soekarno-Hatta agar tiba 3 jam lebih awal dari waktu penerbangan, untuk mengantisipasi perubahan jadwal dan kondisi lalu lintas, serta memantau informasi penerbangan melalui aplikasi atau website maskapai dan layar informasi di bandara.
Sementara itu, Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia telah menerapkan prosedur go-around, holding maupun divert, sebagai bagian dari menjaga keselamatan penerbangan.
EVP of Corporate Secretary AirNav Indonesia Hermana Soegijantoro menyampaikan seluruh prosedur tersebut sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta regulasi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), termasuk Annex 2 dan Annex 6 dan CASR yang berlaku di Indonesia.
“Seluruh aturan tersebut menegaskan bahwa keselamatan penerbangan merupakan prioritas utama dan Pilot in Command memiliki kewenangan mengambil keputusan demi keselamatan penerbangan,” papar dia.
Sumber Bisnis, edit koranbumn














