Program pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) dinilai menjadi solusi strategis dan rasional untuk menangani krisis sampah sekaligus mendukung transisi energi di Indonesia. Hanya saja, investasi besar dalam proyek ini menuntut tata kelola dan tanggung jawab antar pemangku kepentingan.
Fadli Rahman, Lead of Waste-to-Energy Danantara Investment Management, menegaskan fokus pada tata kelola yang kuat sejak awal dalam mengawal proyek PSEL.
“Bagi Danantara, PSEL bukan sekadar proyek teknologi, melainkan bagian dari kebijakan publik lintas sektor. Fokus kami adalah memastikan tata kelola yang kuat sejak hulu, termasuk proses pemilihan Badan Usaha Pelaksana Proyek (BUPP) yang transparan,” ujarnya,” Rabu (21/1/2026).
Berdasarkan laporan Danantara bertajuk Addressing Future Waste Challenges, proyek PSEL yang diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 109/2025 ini merupakan program nasional jangka panjang dengan masa kontrak 30 tahun.
Investasi mahal Danantara untuk pengelolaan sampah ini menjadi sorotan publik. Selain karena melihat proyek yang gagal pada era sebelumnya, hitung-hitungan investasinya juga jadi pertanyaan. Akan tetapi, Fadli menggarisbawahi bahwa upaya Danantara dalam mendorong PSEL juga memperhitungkan “investasi sosial”.
Nantinya, Danantara akan menjadi mitra investor dengan partisipasi saham 30% – 40%. Posisi Danantara akan memastikan aspek finansial berjalan dengan baik, sementara operasional akan dijalankan oleh mitra-mitra. Kabarnya, dalam beberapa pekan ke depan, mitra akan terpilih dan segera melakukan peletakan batu pertama. “Mereka juga perusahaan lokal,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Senior Researcher Tenggara Strategics, Intan Salsabila Firman, menekankan bahwa PSEL perlu ditempatkan secara proporsional sebagai instrumen kebijakan lintas sektor.
“PSEL merupakan instrumen untuk penanganan awal sampah yang tidak dapat direduksi melalui prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle), sekaligus mendukung transisi energi nasional. Tantangannya bukan hanya teknologi, melainkan integrasi kebijakan, tata kelola, dan penerimaan publik,” jelas Intan.
Saat ini, Indonesia menghasilkan 56,98 juta ton sampah per tahun, namun hanya 33,74% yang berhasil dikelola. Sebanyak 66,26% sisanya masih berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping.
Kondisi ini, lanjutnya, berdampak serius pada lingkungan dan kesehatan masyarakat, antara lain peningkatan kasus diare (72%) dan asma (40%) di sekitar TPA. Sektor sampah juga menyumbang 2–3% emisi gas rumah kaca nasional dari gas metana.
Sementara itu, Guru Besar IPB University Arief Sabdo Yuwono, menyoroti aspek lingkungan. Menurutnya, teknologi PSEL modern dapat diterapkan secara aman dengan prasyarat ketat.
“Insinerator modern mampu mengurangi volume sampah hingga lebih dari 90% dengan standar pengendalian emisi ketat. Kuncinya ada pada pemilihan teknologi yang sesuai karakteristik sampah nasional serta pengawasan lingkungan yang transparan dan berkelanjutan,” kata Arief.
Di sisi lain, Danantara pun mengklaim bahwa teknologi insinerasi yang dipilih sudah mengikuti standar terkini. “Jadi yang dilarang oleh Menteri Lingkungan Hidup itu kan yang pembakarannya tidak sempurna, sementara teknologi yang nanti (proyek PSEL) itu sempurna. Bahkan kami memastikan standarnya melebihi yang diterapkan di Eropa” tambah Fadli.
Sumber Bisnis, edit koranbumn













