Target pembiayaan utang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 membengkak dari rencana awal yang tercantum dalam Nota Keuangan RAPBN 2026.
Dokumen Nota Keuangan Rancangan APBN (RAPBN) 2026, menunjukkan bahwa pada awalnya, pemerintah hanya merancang pembiayaan utang sebesar Rp781,9 triliun.
Kendati demikian, dalam UU No. 17/2025 tentang APBN 2026, pemerintah menetapkan pembiayaan utang sebesar Rp832,2 triliun, melonjak Rp50,3 triliun dari usulan awal.
Perubahan postur ini mengindikasikan kebutuhan likuiditas yang lebih besar untuk menutup defisit anggaran yang melebar.
Awalnya, defisit dipatok Rp638,8 triliun atau setara 2,48% dari produk domestik bruto (PDB); namun akhirnya melebar menjadi Rp689,1 triliun atau 2,68% dari PDB.
Adapun, kenaikan nominal utang sebesar Rp50,3 triliun tersebut sepenuhnya bersumber dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN).
Pada rencana awal, target penerbitan SBN (neto) dipatok sebesar Rp749,2 triliun; dalam angka final APBN 2026, target penerbitan SBN (neto) direvisi naik menjadi Rp799,53 triliun.
Sementara itu, komponen pinjaman (neto) tidak mengalami perubahan berarti. Dalam RAPBN, pinjaman (Neto) ditargetkan sebesar Rp32,7 triliun. Angka ini hampir tidak bergerak dalam APBN final yang tercatat sebesar Rp32,67 triliun.
Rincian pinjaman luar negeri pun tetap konsisten. Penarikan pinjaman luar negeri (bruto) tetap berada di kisaran Rp144,5 triliun, yang terdiri dari pinjaman tunai sebesar Rp41,9 triliun dan pinjaman kegiatan sebesar Rp102,6 triliun.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Suminto belum memberi penjelasan terkait pelebaran pembiayaan utang tersebut.
Pelebaran Defisit Sudah Disepakati
Kendati demikian, pelebaran defisit APBN 2026 dari Rp638,8 triliun (2,48% terhadap PDB) menjadi Rp689,1 triliun (2,68% terhadap PDB) notabene sudah disepakati dalam rapat antara Kementerian Keuangan dengan Badan Anggaran DPR pada medio September 2025.
Saat itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan tetap berhati-hati mengelola fiskal meski defisit APBN 2026 melebar. Purbaya menjelaskan pelebaran defisit itu masih di bawah ambang batas itu dalam UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara yaitu 3%. Oleh sebab itu, dia meminta masyarakat tak perlu khawatir.
“Itu masih 2%-3%, dan [pelebaran defisit] diperlukan untuk nanti menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat, jadi enggak usah takut. Kita tetap hati-hati,” ujarnya usai rapat dengan Banggar DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Adapun, defisit RAPBN 2025 semakin melebar karena ada usulan tambahan belanja negara. Kenaikan yang paling besar dalam belanja negara ini adalah pos transfer ke daerah, yang meningkat Rp43 triliun.
Selain anggaran transfer ke daerah, pos anggaran belanja pemerintah pusat juga diusulkan naik Rp13,2 triliun.
Kenaikan dua pos itu membuat belanja negara juga semakin bertambah, dari yang awalnya Rp3.786,5 triliun menjadi Rp3.842,7 triliun atau naik Rp56,2 triliun.
Sumber Bisnis, edit koranbumn














