Asosiasi Pertambangan Indonesia (API) menanggapi rencana pengambilalihan PT Agincourt Resources oleh BUMN. Pemerintah diingatkan untuk berlaku adil terkait dengan rencana kebijakan tersebut.
Pemerintah sendiri berencana mengambil alih operasional PT Agincourt Resources melalui BUMN. Pengalihan pengelolaan itu tak lepas dari langkah pemerintah mencabut izin usaha 28 perusahaan di Sumatra. PT Agincourt Resources merupakan salah satu perusahaan dalam daftar itu.
Ketua API Rachmat Makkasau menilai, semua pihak harus menjaga investasi di sektor tambang termasuk memastikan penilaian yang adil pada PT Agincourt Resources yang mengelola tambang emas Martabe di Sumatra Utara.
Menurutnya, perusahaan sejauh ini diyakini telah menjalankan kegiatan operasi dengan baik. Dia juga berpendapat bahwa anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR) itu memenuhi tata kelola lingkungan yang baik berdasarkan hasil Proper Hijau yang diterima perusahaan.
Oleh sebab itu, Rachmat memandang bahwa pemerintah pasti akan melakukan evaluasi yang mendalam terkait izin usaha pertambangan Agincourt, sehingga dapat memastikan keberlanjutannya.
“Kami percaya bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi lebih detail terkait izin usaha PT Agincourt yang disebutkan akan dicabut. Perusahaan-perusahaan yang beroperasi dengan baik, mengedepankan aspek-aspek ESDG, serta mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk aspek pengelolaan lingkungan hidup – tentunya akan tetap dapat beroperasi,” kata Rachmat dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).
Menurutnya, ini penting untuk memastikan bahwa iklim investasi di sektor pertambangan tetap kondusif. Apalagi, pendapatan negara dari sektor pertambangan mineral dan batu bara pada 2025 mencapai Rp138,37 triliun atau melebihi dari target yang dipatok hanya Rp127,44 triliun.
Lebih lanjut, Rachmat menegaskan bahwa salah satu syarat menjadi anggota anggota API-IMA, senantiasa menjalankan kegiatan operasional dengan mengedepankan prinsip-prinsip good mining practice (GMP) dan ESG.
Rachmat pun mendorong anggotanya untuk terus mengkomunikasikan fakta-fakta positif dari praktik-praktik penambangan yang baik.
“Sudah banyak perusahaan yang menjalankan operasional dengan baik dan menerapkan prinsip GMP dan ESG. Kami mendorong perusahaan anggota API-IMA untuk terus mengampanyekan hal-hal positif tersebut agar pandangan masyarakat terhadap industri pertambangan menjadi lebih seimbang,” katanya.
Antam Bakal Kelola Agincourt
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah berencana mengalihkan pengelolaan 28 perusahaan di Sumatra yang dicabut izinnya kepada Danantara.
Dia menyebut, Danantara telah menunjuk Perum Perhutani untuk mengelola lahan dari 22 perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan. Sementara itu, untuk tambang yang dicabut izinnya akan diserahkan kepada Holding BUMN Pertambangan MIND ID atau anak usahanya, yakni PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam.
“Kalau yang izin tambang itu diserahkannya kepada Antam atau MIND ID,” ujar Prasetyo di DPR, Senin (26/1/2026).
Untuk diketahui, dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya, terdapat satu izin usaha pertambangan (IUP) yang masuk daftar pencabutan, yakni milik PT Agincourt Resources.
Prasetyo menuturkan, pengalihan pengelolaan kepada BUMN tersebut bertujuan untuk menjaga keberlangsungan operasi usaha agar karyawan perusahaan yang bersangkutan tidak kehilangan mata pencaharian.
Sementara itu, Corporate Secretary Division Head Antam Wisnu Danandi Haryanto menuturkan bahwa sebagai BUMN, pihaknya siap menjalankan penugasan pemerintah apabila ditugaskan.
Apalagi, jika penugasan itu dalam rangka memastikan pengelolaan sumber daya emas nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara dan kesejahteraan masyarakat, dan sejalan dengan amanat konstitusi.
“Apabila penugasan tersebut diberikan, Antam akan menjalankannya untuk memperkuat kedaulatan pengelolaan sumber daya alam, meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, serta mendorong pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah tambang melalui praktik pertambangan yang bertanggung jawab, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan,” tutur Wisnu.
Antam, kata dia, akan berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait rencana tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap tahapan dilakukan secara terukur, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Antam akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik sesuai dengan ketentuan dan tahapan yang berlaku,” ucapnya.
Sumber Bisnis, edit koranbumn














