• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 26 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Pemerintah Memberi Mandat kepada BUMN Mengambil Alih Konsesi 28 perusahaan di Aceh dan Sumatra

by redaksi
29 Januari 2026
in Berita
0
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Sebanyak 2,1 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek Pada H-10 s.d H+4 Hari Raya Idulfitri 1447H/Lebaran 2026, Dirut Jasa Marga: Diskon Tarif Tol 30% Kembali Berlaku Hari Ini

Amankan Legalitas Digital, PERURI Tegaskan Penggunaan e-Meterai melalui Distributor Resmi

Naik Kelas! Produk Binaan PTBA Buktikan Daya Saing Tinggi di Pasar Ibu Kota

 Pemerintah akan memberi mandat kepada BUMN untuk mengambil alih konsesi dari 28 perusahaan di Aceh dan Sumatra yang dicabut izinnya lantaran melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan dan berdampak pada bencana hidrometeorologi.

Dua puluh delapan perusahaan tersebut terdiri atas 22 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan bahwa lahan yang sebelumnya dikuasai perusahaan-perusahaan tersebut akan diambil alih oleh Satgas usai izinnya resmi dicabut.

Kemudian, lahan maupun aset perusahaan akan dikuasai oleh negara dan dikelola oleh BUMN. Pengelolaan ini dikoordinasikan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM bersama dengan Danantara.

Adapun, BUMN yang akan diberi mandat adalah PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), Perum Perhutani, hingga Holding BUMN Pertambangan MIND ID.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, upaya ini sebagai langkah mengoptimalkan aset yang disita bagi negara.

“Kalau itu berupa perkebunan, itu kan dikelola oleh Agrinas, ya. Kalau dia berkaitan dengan tambang, itu MIND ID akan mengatur, mengoordinasikan sesuai dengan karakteristik jenis usaha tambang yang kemudian dilakukan pengambilalihan. Jadi itu disesuaikan, misalnya timah, nikel, akan dilakukan oleh BUMN yang berbisnis di bidang sektoral sesuai dengan jenis tambang itu,” jelas Barita di Kejaksaan Agung, Selasa (27/1/2026).

Barita menuturkan, administrasi pencabutan izin 28 perusahaan tersebut masih diproses. Pencabutan izin dilakukan oleh Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, dan Pemerintah Provinsi Aceh.

“Ada 22 subjek hukum korporasi yang dicabut perizinan berusaha, sesuai dengan ketentuan oleh Kementerian Kehutanan. Kemudian, ada dua subjek hukum korporasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kemudian, ada tiga subjek hukum yang ditindaklanjuti pencabutan perizinan berusahanya oleh Kementerian Pertanian,” kata Barita.

“Ada satu subjek hukum karena ruang lingkupnya lokal oleh pemerintah daerah Provinsi Aceh,” imbuhnya.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut bahwa pengelolaan lahan dari 22 perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan akan diserahkan kepada Perhutani.

Sementara itu, untuk tambang yang dicabut izinnya akan diserahkan kepada Holding BUMN Pertambangan MIND ID atau anak usahanya, PT Aneka Tambang Tbk. alias Antam.

“Kalau yang izin tambang itu diserahkannya kepada Antam atau MIND ID,” ujar Prasetyo di DPR, Senin (26/1/2026).

Prasetyo menuturkan, pengalihan pengelolaan kepada BUMN tersebut bertujuan untuk menjaga keberlangsungan operasi usaha agar karyawan perusahaan yang bersangkutan tidak kehilangan mata pencaharian.

“Jadi kami berharap hukum ditegakkan, tapi kegiatan ekonomi juga harus dipikirkan, baik terhadap saudara-saudara kita yang mencari nafkah di perusahaan-perusahaan tersebut maupun nantinya terhadap pengelolaan kedepan yang harapannya ini seperti tadi disampaikan akan dapat menambah kekayaan bagi negara kita,” jelasnya.

Nasib Agincourt Resources

Dihubungi terpisah, PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam menyatakan bahwa sebagai BUMN, Perseroan siap menjalankan penugasan pemerintah apabila ditugaskan untuk mengelola izin tambang yang dicabut pemerintah, termasuk milik PT Agincourt Resources.

Apalagi, jika penugasan itu dalam rangka memastikan pengelolaan sumber daya emas nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara dan kesejahteraan masyarakat, dan sejalan dengan amanat konstitusi.

Untuk diketahui, dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya, terdapat satu izin usaha pertambangan (IUP) yang masuk daftar pencabutan, yakni milik Agincourt Resources. Entitas ini merupakan pengelola Tambang Emas Martabe di Tapanuli Selatan.

Agincourt Resources adalah anak usaha PT United Tractors Tbk. (UNTR) melalui PT Danusa Tambang Nusantara. Hingga 2024, Agincourt memiliki lebih dari 3.000 karyawan yang mayoritas adalah tenaga kerja lokal.

“Apabila penugasan tersebut diberikan, Antam akan menjalankannya untuk memperkuat kedaulatan pengelolaan sumber daya alam, meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, serta mendorong pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah tambang melalui praktik pertambangan yang bertanggung jawab, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan,” tutur Corporate Secretary Division Head Antam Wisnu Danandi Haryanto kepada Bisnis, Selasa (27/1/2026).

Antam, kata dia, akan berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait rencana tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap tahapan dilakukan secara terukur, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Antam akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik sesuai dengan ketentuan dan tahapan yang berlaku,” ucapnya.

Sebelumnya, PT United Tractors Tbk. (UNTR) menyatakan Agincourt Resources  belum menerima pemberitahuan resmi ihwal pencabutan izin dan sedang menindaklanjuti hal tersebut dengan instansi terkait.

Corporate Secretary United Tractors Ari Setiyawan mengatakan bahwa Agincourt Resources menghormati setiap keputusan pemerintah dan tetap menjaga hak Agincourt Resources sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dia juga menekankan Agincourt senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan.

UNTR belum dapat menilai dampak operasional, keuangan, maupun hukum yang mungkin timbul terhadap Agincourt Resources akibat hal ini.

“UNTR telah meminta Agincourt Resources untuk memantau perkembangan dan mempelajari situasi ini dengan saksama serta melakukan tindakan yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ari, Kamis (22/1/2026).

Daftar Lengkap 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya:
Daftar PBPH yang dicabut izinnya (luas izin):
Aceh

PT Aceh Nusa Indrapuri (97.905 ha)
PT Rimba Timur Sentosa (6.250 ha)
PT Rimba Wawasan Permai (6.120 ha)

Sumatra Barat

PT Minas Pagai Lumber (78.000 ha)
PT Biomass Andalan Energi (19.875 ha)
PT Bukit Raya Mudisa (19.875 ha)
PT Dhara Silva Lestari (15.357 ha)
PT Sukses Jaya Wood (1.584 ha)
PT Salaki Summa Sejahtera (47.605 ha)

Sumatra Utara

PT Anugerah Rimba Makmur (49.629 ha)
PT Barumun Raya Padang Langkat (14.800 ha)
PT Gunung Raya Utama Timber (106.930 ha)
PT Hutam Barumun Perkasa (11.845 ha)
PT Multi Sibolga Timber (28.670 ha)
PT Panel Lika Sejahtera (12.264 ha)
PT Putra Lika Perkasa (10.000 ha)
PT Sinar Belantara Indah (5.197 ha)
PT Sumatera Riang Lestari (173.971 ha)
PT Sumatera Sylva Lestari (42.530 ha)
PT Tanaman Industri Lestari Simalungun (2.786 ha)
PT Teluk Nauli (83.143 ha)
PT Toba Pulp Lestari Tbk. (167.912 ha)

6 Badan Usaha Non Kehutanan
Aceh

PT Ika Bina Agro Wisaesa (IUP Kebun)
CV Rimba Jaya (PBPHHK)

Sumatra Utara

PT Agincourt Resources (IUP Tambang)
PT North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)

Sumatra Barat

PT Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)
PT Inang Sari (IUP Kebun)

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

API Menanggapi Rencana Pengambilalihan Agincourt Resources oleh BUMN

Next Post

Patra Jakarta Hotel Peringati HUT ke-42 dengan Semangat Kebersamaan dan Kepedulian

Related Posts

Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Sebanyak 2,1 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek Pada H-10 s.d H+4 Hari Raya Idulfitri 1447H/Lebaran 2026, Dirut Jasa Marga: Diskon Tarif Tol 30% Kembali Berlaku Hari Ini

26 Maret 2026
Siap Jalani Penugasan Sebagai GovTech Indonesia, Peruri Bawa Spirit Baru Melalui Peluncuran Logo
Berita

Amankan Legalitas Digital, PERURI Tegaskan Penggunaan e-Meterai melalui Distributor Resmi

26 Maret 2026
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

Naik Kelas! Produk Binaan PTBA Buktikan Daya Saing Tinggi di Pasar Ibu Kota

26 Maret 2026
Satu Tahun Danantara, ASDP Dukung Pendidikan Generasi Muda Serahkan 2.000 Paket Sekolah
Berita

Arus Balik Ramai Lancar, 327,000 Penumpang dan 89,000 Kendaraan Kembali ke Jawa dari Sumatera

26 Maret 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

PLN Berhasil Amankan Pasokan Listrik Nasional Saat Salat Idulfitri 1447 H

26 Maret 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Pertamina Patra Niaga Hadirkan 19 Titik Serambi MyPertamina di Jalur Wisata, Temani Perjalanan Libur Lebaran 2026

26 Maret 2026
Next Post
Patra Jasa Selesaikan Proyek RSPP Extension Tepat Waktu

Patra Jakarta Hotel Peringati HUT ke-42 dengan Semangat Kebersamaan dan Kepedulian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

Naik Kelas! Produk Binaan PTBA Buktikan Daya Saing Tinggi di Pasar Ibu Kota

40 menit ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI

4 hari ago
Luncurkan Identitas Baru, Bank Syariah Nasional Siap Gebrak Industri Syariah Indonesia

BSN Optimalkan Layanan Kantor Cabang Selama Libur Lebaran

5 hari ago
Gandeng Kimia Farma, Dahana Gelar MCU

Dahana Perluas Rute Mudik Gratis BUMN 2026, Layani Lebih Banyak Pemudik

6 hari ago
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Sebanyak 2,1 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek Pada H-10 s.d H+4 Hari Raya Idulfitri 1447H/Lebaran 2026, Dirut Jasa Marga: Diskon Tarif Tol 30% Kembali Berlaku Hari Ini

by redaksi
26 Maret 2026
0

Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono menyampaikan bahwa volume lalu lintas yang kembali ke wilayah Jabotabek...

Read more
Siap Jalani Penugasan Sebagai GovTech Indonesia, Peruri Bawa Spirit Baru Melalui Peluncuran Logo

Amankan Legalitas Digital, PERURI Tegaskan Penggunaan e-Meterai melalui Distributor Resmi

26 Maret 2026
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

Naik Kelas! Produk Binaan PTBA Buktikan Daya Saing Tinggi di Pasar Ibu Kota

26 Maret 2026
Satu Tahun Danantara, ASDP Dukung Pendidikan Generasi Muda Serahkan 2.000 Paket Sekolah

Arus Balik Ramai Lancar, 327,000 Penumpang dan 89,000 Kendaraan Kembali ke Jawa dari Sumatera

26 Maret 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

PLN Berhasil Amankan Pasokan Listrik Nasional Saat Salat Idulfitri 1447 H

26 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In