Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda Desy Damayanti mengatakan bahwa kesepakatan proyek waste to energy tersebut hanya dapat dilakukan lewat Danantara.
“Sesuai regulasi terbaru dari pemerintah pusat tahun 2026 ini, kami di daerah tidak lagi diperbolehkan melanjutkan kesepakatan mandiri dengan investor karena seluruh proyek PLTSa kini wajib satu pintu melalui Danantara,” kata Desy di Samarinda, Kamis, (12/2/2026) dikutip dari Antara.
Dengan kebijakan satu pintu tersebut, kata Desy, berbagai rencana kerja sama yang sebelumnya telah dirintis oleh Pemerintah Kota Samarinda dengan mitra asing untuk standar pengelolaan energi sampah secara nasional secara otomatis gugur.
Imbasnya, negosiasi intensif yang sebelumnya telah terbangun dengan investor asal Korea Selatan, yang juga terlibat di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, terpaksa tidak dapat dilanjutkan ke tahap realisasi fisik.
Lebih lanjut, Desy mengatakan, pemerintah pusat menilai langkah pengalihan wewenang ke Danantara krusial untuk memastikan teknologi dan skema pembiayaan PLTSa di seluruh Indonesia memiliki standar kualitas yang seragam di bawah pengawasan langsung negara.
Kepala Dinas PUPR Samarinda tersebut memastikan pihaknya mematuhi regulasi ini dan segera melimpahkan seluruh dokumen studi kelayakan serta data teknis yang telah disusun daerah kepada pihak Danantara.
Meskipun kewenangan eksekusi kini berpindah tangan ke pusat, Desy menekankan bahwa urgensi penanganan volume sampah di TPA Sambutan tetap harus menjadi prioritas yang segera diselesaikan oleh pemegang kebijakan baru.
Sumber Bisnis, edit koranbumn














