Corporate Secretary & Communication Division Head PT BRI Manajemen Investasi Bagus Setyawan membidik sejumlah investor yang mengharapkan investasi finansial pada aset emas. Baik dari sektor institusi, High Net Worth (HNW) individual, hingga investor ritel yang menginginkan akses investasi emas melalui mekanisme pasar sekunder bursa.
“Setidaknya kami menargetkan dana kelola sebesar Rp500 miliar pada tahun pertama peluncuran,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).
Adapun, terbitnya beleid POJK No.2/2026 menjadi dasar kebijakan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan Aset yang Mendasari Berupa Emas atau ETF emas.
Bagus menjelaskan dengan mengacu pada aturan baru tersebut, ETF Emas akan diterbitkan dalam skema Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa, serupa dengan ETF lain yang telah hadir di Indonesia sejak 2007.
Artinya, dari sisi mekanisme penerbitan maupun transaksi, tidak terdapat perbedaan signifikan dibandingkan dengan ETF yang sudah ada.
“Secara prospek kami tetap optimis mengingat ETF emas dapat menjadi pilihan investasi yang praktis bagi masyarakat yang ingin mendapatkan eksposur atas emas,” imbuhnya.
Investor dapat melakukan creation dan redemption unit melalui Dealer Partisipan di pasar primer. Sementara itu, di pasar sekunder, transaksi jual beli unit ETF Emas dilakukan melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek, sehingga memudahkan investor ritel maupun institusi dalam mengakses produk ini layaknya saham.
Karakteristik utama yang membedakan ETF Emas dengan ETF lainnya terletak pada aset dasarnya, yakni emas fisik. Emas tersebut akan dikonversi menjadi Electronic Gold Receipt (EGR) yang menjadi bagian dari portofolio ETF.
Keamanan investasi disebut terjamin secara penuh karena emas fisik yang menjadi underlying asset telah teregistrasi dan tersimpan dalam ekosistem resmi penyedia emas, yakni PT Pegadaian, serta tercatat dalam sistem kustodian PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Adapun dari POJK yang baru terbit, setelah pernyataan pendaftaran efektif, ETF Emas wajib dicatatkan di bursa paling lambat 30 hari kerja.
Aturan baru menegaskan komposisi portofolio ETF emas yakni paling sedikit atau minimal 95% dari NAB harus diinvestasikan pada aset emas.
Aset emas yang dimaksud mencakup emas batangan, emas non-fisik, dan instrumen emas lain yang ditetapkan OJK. Sisanya, yakni maksimal 5% boleh ditempatkan pada instrumen pasar uang, deposito, atau kas.
Emas yang menjadi underlying ETF wajib memenuhi standar kemurnian yakni sebesar 99,9% untuk emas bersertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sebesar 99,5% untuk emas yang masuk daftar Good Delivery List LBMA.
Sumber Bisnis, edit koranbumn













