Dalam regulasi itu, pemerintah daerah diberikan kesempatan untuk mengusulkan pembangunan fasilitas pengolahan sampah berbasis energi, salah satunya dengan teknologi insinerator.
Dedik menyebut, Surabaya saat ini telah memiliki fasilitas pengolahan sampah menjadi energi di Kecamatan Benowo dengan kapasitas sekitar 1.000 ton per hari dengan produk listrik sekitar 9 megawatt (MW). Sementara itu, total timbulan sampah di Kota Pahlawan sudah mencapai sekitar 1.800 ton per hari.
“Seperti yang disampaikan oleh Pak Menteri [Faisol Nurofiq], masih ada sekitar 800 ton sampah per hari yang perlu ditangani. Karena itu, kami mengusulkan penambahan fasilitas pengolahan sampah berbasis waste to energy untuk menangani sisa timbulan tersebut,” beber Dedik, Senin (9/3/2026).
Dedik menegaskan seluruh pembiayaan pembangunan PSEL tersebut tidak bersumber dari APBD Kota Surabaya, melainkan diurus sepenuhnya oleh pemerintah pusat melalui Badan Pengelola Investasi Danantara.
Ia menegaskan Pemkot Surabaya tidak perlu menanggung biaya pembangunan fasilitas, penyusunan feasibility study, maupun membayar tipping fee seperti yang selama ini dilakukan pada fasilitas pengolahan sampah di Benowo.
“Usulan pembangunan ini sebenarnya sudah diajukan sejak tahun lalu dan lokasinya telah disetujui, yakni di kawasan Sumberejo. Lokasi tersebut berbeda dengan fasilitas pengolahan sampah atau PSEL di Benowo,” ujarnya.
Bila PSEL baru tersebut nantinya terealisasi, maka kurang lebih sebanyak 800 ton sampah harian dari Surabaya akan diarahkan ke fasilitas tersebut. Kapasitas pengolahan yang direncanakan juga sekitar 1.000 ton per hari.
Guna memenuhi kapasitas tersebut, Pemkot Surabaya juga merencanakan kerja sama aglomerasi pengelolaan sampah dengan sejumlah pemda di sekitar, seperti Gresik, Lamongan, dan Sidoarjo.
“Dengan skema itu, volume sampah yang diolah bisa optimal sekaligus memperkuat kerja sama pengelolaan lingkungan di kawasan metropolitan,” sebutnya.
Dedik mengatakan, proyek pembangunan PSEL Sumberejo ini telah masuk dalam batch kedua program pemerintah pusat. Saat ini, pemerintah pusat masih fokus menyelesaikan tahapan pengadaan pada batch pertama. Sementara untuk batch kedua, termasuk Surabaya, proses seleksi mitra pengembang diperkirakan dimulai pada bulan April atau Mei tahun ini.
Dalam proyek tersebut, pemerintah pusat melalui Danantara akan menangani proses penyiapan kerja sama investasi, penyusunan feasibility study hingga pembangunan konstruksi. Sementara Pemkot Surabaya hanya berperan menyiapkan lahan serta melaksanakan proses konsultasi publik.
Sementara itu, skema pembiayaan pembangunan PSEL Sumberejo tersebut diperkirakan menggunakan sistem build-operate-transfer (BOT) selama 30 tahun, dengan estimasi anggaran Rp1,5 hingga 2 triliun.
“Jika Surabaya memiliki dua fasilitas pengolahan sampah berbasis energi, sistem pengelolaan sampah kota akan semakin terintegrasi. Distribusi pengiriman sampah juga bisa diatur lebih efisien sehingga dapat menekan biaya operasional sekaligus menuntaskan sisa timbulan sampah yang selama ini belum tertangani,” ujarnya.
Pembangunan fasilitas tersebut diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 2 tahun sejak proses lelang selesai. Bila proses bidding berjalan sesuai rencana tahun ini, PSEL Sumberejo ditargetkan dapat mulai beroperasi pada akhir 2027.
“Kami tentu menyambut baik dukungan pemerintah pusat melalui skema pendanaan Danantara ini. Dengan adanya dukungan tersebut, diharapkan pengolahan sampah di sisi hilir dapat semakin kuat. Kami juga tetap menekankan pentingnya penanganan sampah dari sisi hulu, terutama melalui pengurangan dan pemilahan sampah di tingkat masyarakat,” pungkasnya.
Sumber Bisnis, edit koranbumn












