• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 30 Mei 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Kebijakan Pemerintah Terkait WFH untuk ASN dan Swasta, dengan Pembatasan Perjalanan Dinas dan Efisiensi Energi

by redaksi
1 April 2026
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T

Jamkrindo Lakukan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Raja Ampat

Transaksi Luar Negeri Melonjak, Bank Mandiri Perluas QR Antar Negara ke Tiongkok

Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH), baik untuk ASN dan swasta hingga pembatasan perjalanan dinas dalam dan luar negeri.

Hal itu disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada konferensi pers secara daring, Selasa (31/3/2026). Langkah kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Presiden Prabowo Subianto yang disebut ‘8 Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional’ sekaligus kebijakan yang mencakup sektor energi.

“Situasi ini bukanlah hambatan melainkan momentum bagi kita untuk melakukan akselerasi untuk melakukan perubahan perilaku yang modern dan efisien. Perlu ditekankan bahwa kondisi perekonomian nasional tetap stabil dengan fundamental kokoh. Stok BBM nasional dalam kondisi aman dan stabilitas fiskal tetap terjaga,” terangnya.

Adapun berikut poin-poin kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah, yakni penerapan WFH bagi ASN pusat dan daerah selama satu hari dalam seminggu yakni hari Jumat. Kebijakan ini akan berlandaskan Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kemudian, efisiensi mobilitas termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas sebesar 50%, kecuali operasional dan kendaraan listrik dan mendorong penggunaan transportasi publik. Selanjutnya, efisiensi perjalanan dinas dalam negeri 50% dan luar negeri hingga 70%.

“Khusus untuk daerah ada himbauan untuk penambahan jumlah hari, durasi waktu dan cakupan ruas dan jalan car free day sesuai karakter masing-masing daerah dan akan diatur SE Menteri Dalam Negeri,” terang Airlangga.

Kemudian, WFH untuk swasta akan disesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Ini akan disesuaikan merujuk pada karakteristik masing-masing sektor usaha. “Pengaturan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan juga mencakup efisiensi penggunaan energi di tempat kerja,” terang Airlangga.

Menurut Airlangga, sektor-sektor yang dikecualikan dari WFH yakni sektor publik, kesehatan, keamanan, kebersihan dan sektor strategis, seperti industri/produksi, energi, air, bahan pokok, makanan minuman, transportasi/logistik, perdagangan dan keuangan.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Pegadaian dan SMBC Corporation menandatangani Nota Kesepahaman Kerja Sama Strategis pada Ajang Indonesia – Japan Strategic Partnership Forum

Next Post

Agrinas Pangan Nusantara Ungkap Total Pengadaan Impor Kendaraan Operasional Mencapai 160.000 unit

Related Posts

Telkomsat Gunakan Slot Orbit Satelit Bekas Indosat
Anak Perusahaan

Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T

4 Mei 2026
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat
Berita

Jamkrindo Lakukan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Raja Ampat

4 Mei 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Transaksi Luar Negeri Melonjak, Bank Mandiri Perluas QR Antar Negara ke Tiongkok

4 Mei 2026
Nusantara Regas Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional melalui Exercise ISPS Code di FSRU Nusantara Regas Satu
Anak Perusahaan

Nusantara Regas Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional melalui Exercise ISPS Code di FSRU Nusantara Regas Satu

4 Mei 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Di Hari Pendidikan Nasional, Proyek Sekolah Rakyat Halmahera Barat Dapat Dukungan Penuh Pemerintah Daerah

4 Mei 2026
Peringati Hari Anak Internasional, InJourney Aviation Services dan UNICEF Indonesia Lakukan Kolaborasi Program TJSL IAS Anak di 4 Kota Besar
Anak Perusahaan

Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif di Indonesia, IAS dan IVENDO Sepakati Kerjasama

4 Mei 2026
Next Post
Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, Resmi Mengundurkan Diri

Agrinas Pangan Nusantara Ungkap Total Pengadaan Impor Kendaraan Operasional Mencapai 160.000 unit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

No Content Available
Telkomsat Gunakan Slot Orbit Satelit Bekas Indosat
Anak Perusahaan

Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T

by redaksi
4 Mei 2026
0

PT Telkom Satelit Indonesia (Telkomsat) sebagai salah satu operating company PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) terus memperkuat peranannya dalam...

Read more
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat

Jamkrindo Lakukan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Raja Ampat

4 Mei 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Transaksi Luar Negeri Melonjak, Bank Mandiri Perluas QR Antar Negara ke Tiongkok

4 Mei 2026
Nusantara Regas Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional melalui Exercise ISPS Code di FSRU Nusantara Regas Satu

Nusantara Regas Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional melalui Exercise ISPS Code di FSRU Nusantara Regas Satu

4 Mei 2026
Luncurkan Identitas Baru, Bank Syariah Nasional Siap Gebrak Industri Syariah Indonesia

WhatsApp Resmi Bank Syariah Nasional: Cara Aman Mengakses Layanan Bank Syariah di 2026

4 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In