• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 30 Mei 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Merombak Skema Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih lewat PMK No. 15/2026

by redaksi
5 April 2026
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T

Jamkrindo Lakukan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Raja Ampat

Transaksi Luar Negeri Melonjak, Bank Mandiri Perluas QR Antar Negara ke Tiongkok

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merombak skema pendanaan untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2026.

Dalam beleid anyar itu, diatur bahwa pemerintah kini mengambil alih pembayaran cicilan pembiayaan proyek Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) menggunakan dana transfer ke daerah. Sebelumnya, skema lama membebankan utang langsung koperasi.

PMK No. 15/2026 menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMK No. 49/2025. Adapun, aturan tersebut ditandatangani Purbaya pada 16 Maret 2026 dan diundangkan pada 1 April 2026.

“Perlu diatur tata kelola dalam penyaluran dana alokasi umum/dana bagi hasil atau dana desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” jelas poin pertimbangan PMK 15/2026, dikutip Kamis (2/4/2026).

Terdapat sejumlah perubahan fundamental. Pada beleid lama alias Pasal 2 ayat (1) PMK 49/2025, perbankan menyalurkan pembiayaan secara langsung kepada koperasi (KKMP/KDMP) sebagai modal awal.

Kini, Pasal 1 angka 20 PMK 15/2026 mengatur pembiayaan kini disalurkan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) selaku pelaksana proyek. Penyaluran ini difokuskan untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan operasional koperasi.

Skema pembayaran utang kepada perbankan pun diubah. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) dan (2) pada aturan lama, dana transfer daerah seperti dana alokasi umum (DAU), dana bagi hasil (DBH), maupun dana desa hanya difungsikan sebagai dana talangan (bailout) apabila saldo koperasi tidak mencukupi untuk melunasi kewajiban.

Berdasarkan aturan baru, mekanisme angsuran oleh koperasi dihapuskan. Pasal 2 ayat (4) PMK 15/2026 menetapkan bahwa kewajiban angsuran pokok dan bunga/margin langsung dibayarkan oleh negara, yang dieksekusi setiap bulan melalui pemotongan DAU/DBH untuk koperasi tingkat kelurahan, atau dibayar sekaligus per tahun berjalan menggunakan porsi dana desa untuk koperasi tingkat desa.

Dari sisi fasilitas kredit perbankan, pemerintah tetap mempertahankan suku bunga di level 6% per tahun dengan masa tenor 72 bulan. Kendati demikian, fasilitas masa tenggang (grace period) diperlonggar.

Pasal 2 ayat (2) huruf d PMK 15/2026 memberikan ruang grace period hingga maksimal 12 bulan, lebih panjang dibandingkan Pasal 5 ayat (1) huruf d aturan lama yang membatasi maksimal 8 bulan.

Lebih lanjut, limit pembiayaan turut mengalami perubahan. Walaupun angka pagu maksimal tetap Rp3 miliar, perhitungan ini kini didasarkan per unit gerai KKMP/KDMP sebagaimana diatur dalam PMK 15/2026 Pasal 2 ayat (2) huruf a; berbeda dengan aturan lama Pasal 5 ayat (1) huruf a yang membatasi Rp3 miliar per satu entitas koperasi secara keseluruhan.

Perubahan kewajiban pembayaran oleh pemerintah pusat ini pun oleh bermuara pada status kepemilikan aset di akhir proyek. Jika dalam PMK No. 49/2025 Pasal 11 ayat (12) disebutkan bahwa keluaran belanja modal atau aset berstatus milik koperasi dan dijadikan jaminan (collateral), beleid terbaru mengubahnya.

Pasal 2 ayat (6) PMK 15/2026 menyatakan bahwa seluruh gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP yang dihasilkan dari pembiayaan tersebut sah menjadi aset milik pemerintah daerah atau pemerintah desa.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tutup Pasal 12 PMK 16/2026 itu.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Danantara Konsolidasi Bisnis Manajemen Aset, BNI Lakukan Pengalihan Saham BNI Asset Management

Next Post

Danantara Konsolidasi Bisnis Manajemen Investasi, Bank Mandiri Telah Mengalihkan Anak Usaha Mandiri Manajemen Investasi

Related Posts

Telkomsat Gunakan Slot Orbit Satelit Bekas Indosat
Anak Perusahaan

Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T

4 Mei 2026
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat
Berita

Jamkrindo Lakukan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Raja Ampat

4 Mei 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Transaksi Luar Negeri Melonjak, Bank Mandiri Perluas QR Antar Negara ke Tiongkok

4 Mei 2026
Nusantara Regas Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional melalui Exercise ISPS Code di FSRU Nusantara Regas Satu
Anak Perusahaan

Nusantara Regas Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional melalui Exercise ISPS Code di FSRU Nusantara Regas Satu

4 Mei 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Di Hari Pendidikan Nasional, Proyek Sekolah Rakyat Halmahera Barat Dapat Dukungan Penuh Pemerintah Daerah

4 Mei 2026
Peringati Hari Anak Internasional, InJourney Aviation Services dan UNICEF Indonesia Lakukan Kolaborasi Program TJSL IAS Anak di 4 Kota Besar
Anak Perusahaan

Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif di Indonesia, IAS dan IVENDO Sepakati Kerjasama

4 Mei 2026
Next Post
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Danantara Konsolidasi Bisnis Manajemen Investasi, Bank Mandiri Telah Mengalihkan Anak Usaha Mandiri Manajemen Investasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

No Content Available
Telkomsat Gunakan Slot Orbit Satelit Bekas Indosat
Anak Perusahaan

Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T

by redaksi
4 Mei 2026
0

PT Telkom Satelit Indonesia (Telkomsat) sebagai salah satu operating company PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) terus memperkuat peranannya dalam...

Read more
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat

Jamkrindo Lakukan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Raja Ampat

4 Mei 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Transaksi Luar Negeri Melonjak, Bank Mandiri Perluas QR Antar Negara ke Tiongkok

4 Mei 2026
Nusantara Regas Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional melalui Exercise ISPS Code di FSRU Nusantara Regas Satu

Nusantara Regas Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional melalui Exercise ISPS Code di FSRU Nusantara Regas Satu

4 Mei 2026
Luncurkan Identitas Baru, Bank Syariah Nasional Siap Gebrak Industri Syariah Indonesia

WhatsApp Resmi Bank Syariah Nasional: Cara Aman Mengakses Layanan Bank Syariah di 2026

4 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In