Workshop BUMN dan ANAK USAHA 16-17 April 2026: Implementasi – Integrasi ICOFR dan Manajemen Risiko
BUMN dan Anak Perusahaan BUMN yang masuk dalam kategori Sistemik A, Sistemik B, Signifikan dan Netral wajib menerapkan ICoFR berdasarkan prinsin-prinsip yang diatur dalam dalam Nomor SK-5/DKU.MBU/11/2024. BUMN dan Anak Perusahaan BUMN wajib lebih memahami Integrasi ICOFR dengan Manajemen Risiko mencakup Teknis Proses Manajemen Risiko dan Agregasi pada Taksonomi Risiko Portofolio BUMN dan Anak Usaha BUMN