PT PAL Indonesia mendorong adanya kepastian regulasi bagi industri strategis dalam revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). Hal itu disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Sekretariat Jenderal DPR RI di Rektorat Universitas Dr. Soetomo (Unitomo), Surabaya.
Senior Executive Vice President Technology and Naval System PT PAL, Enjud Darojat, mengatakan revisi UU PSDN perlu mengakomodasi kepentingan industri sebagai bagian dari sistem pertahanan negara. Menurut dia, PSDN tidak hanya berkaitan dengan mobilisasi personel, tetapi juga menyangkut keberlangsungan industri, kedaulatan nasional, dan ketahanan rantai pasok pertahanan.
“Posisi PT PAL bukan sekadar galangan kapal, tetapi bagian dari komponen pendukung pertahanan. Karena itu, pengaturan PSDN perlu mencakup aspek industri dan rantai pasok,” ujar Enjud.
PT PAL mengusulkan adanya kejelasan mekanisme insentif, kompensasi, dan perlindungan hukum bagi industri, baik BUMN maupun swasta, yang ditetapkan sebagai komponen pendukung. Menurut Enjud, pengaturan tersebut penting untuk melindungi kegiatan usaha saat terjadi mobilisasi, termasuk kepastian terhadap kontrak sipil yang terdampak dan pengakuan kondisi kahar oleh negara.
Pada kesempatan itu, PT PAL juga menekankan pentingnya sinkronisasi revisi UU PSDN dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan untuk menghindari tumpang tindih kewajiban.
”PT PAL berkomitmen mendukung penguatan sistem pertahanan semesta. Namun, pertahanan yang kuat hanya bisa berdiri di atas industri nasional yang sehat dan memiliki kepastian hukum. Kami berharap revisi UU PSDN ini dapat menjadi jembatan yang harmonis antara kebutuhan pertahanan negara dan keberlangsungan ekonomi sipil,” tutup Enjud Darojat.















