PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure) berhasil mengimplementasikan PSAK 117 dalam Laporan Keuangan Tahun Buku 2025, sebagai bagian dari komitmen terhadap kepatuhan regulasi dan peningkatan kualitas pelaporan keuangan.
Presiden Direktur Tugure, Teguh Budiman, mengatakan laporan keuangan tersebut telah diaudit dan mendapatkan opini wajar dalam semua hal.
“Secara umum, progres implementasi berjalan sesuai rencana, meskipun terdapat beberapa area yang disempurnakan sesuai penerapan standar akuntansi PSAK 117,” katanya kepada Bisnis.com, dikutip pada Senin (13/4/2026).
Meski sesuai rencana, Teguh tidak menampik ada empat tantangan yang dihadapi perusahaan dalam mengimplementasikan PSAK 117. Dia menilai PSAK tersebut membawa kompleksitas yang cukup tinggi.
Tantangan pertama adalah penyesuaian sistem IT untuk mendukung model pengukuran baru yang membutuhkan investasi waktu dan biaya yang tidak kecil. Kedua berkenaan kebutuhan akan sumber daya manusia yang memahami PSAK 117, baik dari sisi akuntansi maupun aktuaria, menjadi tantangan tersendiri.
“Ketiga adalah peningkatan kompleksitas dalam perhitungan cadangan dan keempat, perubahan signifikan dalam pengakuan pendapatan dan beban, yang memerlukan penyesuaian kebijakan akuntansi secara menyeluruh,” ucapnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, katanya, Tugure melakukan berbagai langkah strategis seperti pelatihan intensif, pendampingan oleh konsultan eksternal, penguatan tim aktuaria, dan pengembangan sistem IT secara bertahap.
Lebih lanjut, pria yang pernah menjabat sebagai Direktur PT Jamkrida Jabar pada 2010-2021 ini menegaskan bahwa PSAK 117 membawa perubahan yang fundamental terhadap struktur laporan keuangan perusahaan reasuransi. Pasalnya, profit tidak lagi diakui secara langsung seperti sebelumnya.
Selain itu, imbuh Teguh, pencatatan cadangan menjadi lebih berbasis pada estimasi arus kas masa depan yang didiskontokan serta memperhitungkan risk adjustment.
“Hal ini menyebabkan laporan keuangan menjadi lebih mencerminkan nilai ekonomi yang sesungguhnya [economic value], tetapi juga dapat meningkatkan volatilitas pada laba rugi,” tuturnya.
Dia meneruskan bahwa kajian yang lebih mendalam terhadap portfolio dan pengalaman perusahaan juga diperlukan untuk dapat menentukan metode dan asumsi yang sesuai dengan persyaratan PSAK 117.
“Dari sisi kinerja, perubahan implementasi PSAK 117 menuntut perusahaan mengedepankan prinsip prudent underwriting dalam mendapatkan hasil kinerja yang optimal,” tegasnya.
Lebih jauh, Teguh menjelaskan pada dasarnya PSAK 117 merupakan perubahan standar akuntansi, bukan perubahan fundamental bisnis. Yang pasti, standar ini mendorong perusahaan untuk lebih disiplin dalam mengelola profitabilitas setiap portofolio bisnis.
Sebab itu, Tugure akan semakin selektif dalam underwriting, dengan fokus pada lini bisnis yang memberikan nilai ekonomi yang optimal dan berkelanjutan. Selain itu, transparansi yang lebih tinggi dalam pelaporan juga akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan.
“Dengan demikian, meskipun PSAK 117 tidak secara langsung mengubah strategi bisnis, tetapi secara tidak langsung memperkuat prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan profitabilitas dalam jangka panjang,” kata Teguh.
Di lain sisi, Teguh turut menilai langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji relaksasi batas waktu pelaporan laporan keuangan tahun 2025 (audited) menjadi alternatif yang meringankan perusahaan lain.
“Yang belum menyelesaikan laporan keuangan audited tahun 2025. Implementasi PSAK 117 merupakan perubahan besar yang membutuhkan kesiapan menyeluruh, baik dari sisi sistem, proses, maupun sumber daya,” tutupnya.
Sumber Bisnis, edit koranbumn















