• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 22 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

by redaksi
22 April 2026
in Berita
0
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kepada DPR RI pada Senin (20/4/2026). Saat mewakili Pemerintah menyampaikan pandangan pemerintah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menyambut baik RUU PPRT yang merupakan inisiatif DPR sebagai langkah penting dalam memberikan pelindungan kepada pekerja rumah tangga.

“Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan,” kata Menaker pada Rapat Kerja Pembicaraan/Pembahasan Tingkat I RUU PPRT.

RelatedPosts

BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Berjalan Sesuai Perkembangan Penyidikan

Perkuat Infrastruktur Pangan, Presiden Prabowo Subianto Menyiapkan PMN senilai Rp5 triliun untuk Pembangunan Gudang BULOG

Peduli Kesehatan Perempuan Indonesia, Pertamina Perluas Akses Deteksi Dini Kanker Payudara

Lebih lanjut, Menaker mengatakan bahwa Decent Work for Domestic Worker merupakan sebuah kebutuhan dalam memberikan pelindungan bagi pekerja rumah tangga. Pekerja rumah tangga harus mendapatkan jaminan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, hak libur dan cuti, pelindungan dari diskriminasi, kekerasan seksual, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.

“Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia,” katanya.

Menurut Menaker, pekerja rumah tangga memiliki karakteristik tersendiri sehingga hubungan kerjanya mempertimbangkan faktor sosiokultural. Pengguna pekerja rumah tangga juga beragam, mulai dari status ekonomi bawah, menengah sampai yang atas, sehingga melalui Rancangan Undang-Undang ini dapat memberikan pelindungan yang komprehensif untuk pelindungan hak asasi manusia.

Oleh karenanya, RUU PPRT memuat definisi pekerja rumah tangga, pekerjaan kerumahtanggaan serta batasan pengecualian yang tidak termasuk sebagai pekerja rumah tangga, termasuk mengatur batasan yang jelas mengenai perjanjian kerjasama penempatan pekerja rumah tangga, perjanjian penempatan pekerja rumah tangga, dan perjanjian kerja.

Selanjutnya, RUU ini juga mengatur mengenai Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga, jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga, aturan mengenai hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan serta penyelesaian perselisihan yang mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan melibatkan peran ketua RT/RW sebagai mediator.

“Pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BALEG DPR RI yang telah memprioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga ini untuk segera dibahas bersama dengan Pemerintah,” pungkasnya.

Biro Humas Kemnaker

Previous Post

INALUM Serahkan Bantuan CSR di Kawasan Operasional Paritohan

Next Post

Perhutani Raih PROPER Biru, Kinerja Lingkungan PPCI Diakui Secara Nasional

Related Posts

Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Berjalan Sesuai Perkembangan Penyidikan

22 April 2026
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

Perkuat Infrastruktur Pangan, Presiden Prabowo Subianto Menyiapkan PMN senilai Rp5 triliun untuk Pembangunan Gudang BULOG

22 April 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Peduli Kesehatan Perempuan Indonesia, Pertamina Perluas Akses Deteksi Dini Kanker Payudara

22 April 2026
SIER Rayakan Hari Jadi yang Ke 46
Berita

SIER dan FCM Crushing Equipment Indonesia Melakukan Penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah Industri

22 April 2026
Jasa Tirta I Lakukan Penertiban KJA di Kawasan Perairan Waduk Sutami
Berita

Perum Jasa Tirta 1 Mematangkan Persiapan Pelaksanaan Flushing Bendung Karet Gubeng

22 April 2026
Heritage Loco Tour Cepu Terpilih Dalam Pergelaran Virtual Seni Budaya Pemprov Jateng
Berita

Perhutani Raih PROPER Biru, Kinerja Lingkungan PPCI Diakui Secara Nasional

22 April 2026
Next Post
Heritage Loco Tour Cepu Terpilih Dalam Pergelaran Virtual Seni Budaya Pemprov Jateng

Perhutani Raih PROPER Biru, Kinerja Lingkungan PPCI Diakui Secara Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Kolaborasi Telkom dan Media Hadirkan Sinergi Lintas Industri untuk Inovasi AI di Lingkungan Kampus

7 hari ago
Pemanfaatan AI di Indonesia Masih Rendah, Menaker: Pekerja Harus Siap Hadapi Perkembangan Teknologi

Pemanfaatan AI di Indonesia Masih Rendah, Menaker: Pekerja Harus Siap Hadapi Perkembangan Teknologi

7 hari ago
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

Seluruh Layanan Kereta Bandara KAI Group Layani 3,74 Juta Pelanggan di Triwulan I 2026, Perkuat Konektivitas Darat–Udara

6 hari ago
Asabri Akan Tindak Lanjuti Temuan BPK Mengenai Penyelenggaraan Program Pensiun

Semangat ASABRI untuk Masa Depan, Wujudkan Manfaat Nyata dan Berdampak Lewat Program TJSL Berkelanjutan

5 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Berjalan Sesuai Perkembangan Penyidikan

by redaksi
22 April 2026
0

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki...

Read more
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

Perkuat Infrastruktur Pangan, Presiden Prabowo Subianto Menyiapkan PMN senilai Rp5 triliun untuk Pembangunan Gudang BULOG

22 April 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Peduli Kesehatan Perempuan Indonesia, Pertamina Perluas Akses Deteksi Dini Kanker Payudara

22 April 2026
SIER Rayakan Hari Jadi yang Ke 46

SIER dan FCM Crushing Equipment Indonesia Melakukan Penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah Industri

22 April 2026
Jasa Tirta I Lakukan Penertiban KJA di Kawasan Perairan Waduk Sutami

Perum Jasa Tirta 1 Mematangkan Persiapan Pelaksanaan Flushing Bendung Karet Gubeng

22 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In