PENGUMUMAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT PERUSAHAAN GAS NEGARA Tbk
Dengan ini Direksi PT Perusahaan Gas Negara Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) menyampaikan pengumuman kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”), pada hari Senin, 10 September 2018.
Sesuai ketentuan Pasal 13 Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014, Pemanggilan Rapat akan diumumkan sedikitnya melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, situs web Bursa Efek dan situs web Perseroan pada hari Kamis, 16 Agustus 2018.
Berdasarkan Pasal 19 ayat 2 Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014, yang berhak menghadiri/mewakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada hari Rabu, 15 Agustus 2018 pukul 16.00 WIB, atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 15 Agustus 2018.
Setiap usulan dari Pemegang Saham Perseroan akan dimasukkan dalam mata acara Rapat jika memenuhi persyaratan dalam Pasal 12 Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014 dan disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 9 Agustus 2018.
Jakarta, 1 Agustus 2018
PT Perusahaan Gas Negara Tbk
Direksi