Pengertian:
Suatu program pemerintah yang merupakan partisipasi BUMN dalam usaha meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN yang diberikan dalam bentuk pemberian pinjaman modal kerja.
Tujuan:
Untuk mendorong kegiatan usaha dan pertumbuhan ekonomi kerakyatan serta terciptanya pemerataan pembangunan melalui perluasan lapangan kerja, kesempatan berusaha, dan pemberdayaan masyarakat. berdasarkan Peraturan Direksi Nomor PD-17/D1R/2015 Tentang Uraian Jabatan Pejabat Struktural Dan Fungsional PT TASPEN (PERSERO) Kepala PKBL dibantu oleh 2 Asisten Manajer.
Dana untuk program kemitraan ini berasal dari :
1. Anggaran perusahaan yang diperhitungkan sebagai biaya, maksimal 2% dari laba bersih tahun sebelumnya, dan bagi
2. BUMN yang tidak memperoleh laba, besarannya ditetapkan tanpa memperhatikan prosentase tertentu dari laba bersih.
3. Saldo dana Program Kemitraan sampai dengan akhir tahun, berasal dari penyisihan sebagian laba BUMN dari tahun sebelumnya maksimal sebesar 2%.
4. Jasa administrasi pinjaman/bagi hasil, bunga deposito dan/atau jasa giro dari dana program kemitraan setelah dikurangi beban operasional.
5. Pelimpahan dan Program Kemitraan dari BUMN lain (Jika ada).
Dana Program Bina Lingkungan bersumber dari:
1. Anggaran perusahaan yang diperhitungkan sebagai biaya, maksimal 2% dari laba bersih tahun sebelumnya, dan bagi BUMN yang tidak memperoleh laba, besarannya ditetapkan tanpa memperhatikan prosentase tertentu dari laba bersih.
2. Saldo dana Program Bina Lingkungan sampai dengan akhir tahun 2012, berasal dari penyisihan sebagian laba BUMN dari tahun sebelumnya, maksimal sebesar 2%.
3. Hasil bunga deposito dan atau jasa giro dari dana program Bina Lingkungan.
Program Kemitraan hanya dapat disalurkan kepada:
1. Usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
3. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar.
4. Milik Warga Negara Indonesia.
5. Berbentuk usaha orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
6. Telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 (satu) tahun serta mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan.
7. Belum memenuhi persyaratan perbankan (non bankable).
Program Bina Lingkungan hanya dapat disalurkan untuk tujuan yang memberikan manfaat kepada masyarakat di wilayah usaha BUMN dalam bentuk bantuan:
1. Bantuan Bencana Alam
2. Pendidikan dan atau pelatihan
3. Peningkatan kesehatan
4. Pengembangan prasarana dan sarana umum/Jembatan, Pipanisasi dsb.
5. Sarana ibadah
6. Pelestarian alam/Penghijauan
7. Sosial kemasyarakatan pengentasan kemiskinan/Membangun Desa
Perkembangan kegiatan penyaluran pinjaman yang telah dilakukan oleh PT TASPEN (Persero) adalah sebagai berikut :
1. Project Officer Pembinaan Pengusaha Ekonomi Lemah dan Koperasi (Pegekkop)
Didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan RI No. : 1232/KMK.013/1989 tanggal 11 November 1990 dan Keputusan Menteri Keuangan RI No. : 1581/KMK/013/1990 maka pada tangal 3 Juni 1991 direksi PT TASPEN mengeluarkan Surat Keputusan No : SK-39/DIR/1991 tentang Pembentukan Project Officer Pembinaan Pengusaha Ekonomi Lemah dan Koperasi (Pegekkop). PT TASPEN (Persero) telah mulai membantu UKM melalui pemberian pinjaman “dana bergulir” tersebut sejak tahun 1991 dengan unit kerja bernama Project Officer Pembinaan Pengusaha Ekonomi Lemah dan Koperasi (Pegekkop).
2. Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi (PUKK)
Sesuai dengan perkembangan peraturan maka pemerintah melalui Menteri Keuangan menerbitkan keputusan NO : 316/KMK.016/1994 tentang Pedoman Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi Melalui Pemanfaatan Dana Dari Bagian Laba Badan Usaha Milik Negara. Berdasarkan peraturan ini maka Program Pegekkop dirubah menjadi Program Usaha Kecil dan Koperasi (PUKK). Program ini mulai berjalan pada tahun 1995.
Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL)
Sejak tahun 2004 PUKK diubah menjadi PKBL dengan dikeluarkannya :
1. Surat keputusan KEMENBUMN No: KEP-236/MBU/2003, tanggal 17-06-2003 Tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
2. Surat Edaran KEMENBUMN BUMN No : SE-433/MBU/2003, tanggal 16-09-2003, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Kemitraan BUMN dengan usaha kecil dan Program Bina Lingkungan.
3. Pedoman pelaksanaan PKBL diterbitkan kembali pada teri PERMENBUMN No : PER-05/MBU/2007 JO PER-08/MBU/2013 dan diterbitkan kembali PERMENBUMN No : PER-09/MBU/07/2015 pada tanggal 03-07-2015
Maka sejak tahun 2004 Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi (PUKK) diganti dengan nama Program Kemitraan dan Bina lingkungan (PKBL).
Penyaluran Mitra Binaan
TAHUN RUPIAH MITRA BINAAN
1991 s.d 2006 63.442.000.000 4.837
2007 6.804.000.000 379
2008 5.811.000.000 367
2009 11.817.500.000 521
2010 15.096.000.000 467
2011 27.508.646.305 455
2012 37.296.500.000 412
2013 37.543.000.000 260
2014 38.808.000.000 241
2015 38.497.200.000 240
2016 44.340.478.450 482
JUMLAH 326.964.324.755 8.661
Beberapa kegiatan PKBL Taspen Akhir Tahun 2017
• Taspen Peduli – Direktur Umum Serahkan Mobil Ambulance Untuk Pemerintah Provinsi Bangka Belitung 29 December 2017 Pangkalpinang (29/12/2017) – Taspen Peduli, Direktur Umum PT.Taspen (Persero) Bagus Rumbogo didampingi Kepala Unit PKBL Taspen Didik Murdiyanto dan Kepala Cabang Taspen Pangkalpinang Anne Roosfianti, dalam rangka upaya menunjang sarana
• Pasar Murah di Bumi Papua Barat 19 December 2017Manokwari, TASPEN Kantor Cabang Manokwari kembali mengadakan kegiatan Pasar Murah Natal 2017 yang diperuntukan bagi pegawai Aparatur SIpil Negara dilingkungan Pemkab Manokwari dan masyarakat lingkungan sekitar kantor pada Senin(18/12).
• PT Taspen (Persero) KCU Medan Salurkan Program Bina Lingkungan di Binjai 30 October 2017
• PT Taspen (Persero) Bogor Salurkan Program Bina Lingkungan 25 October 2017PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Bogor melalui Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) menyalurkan dana Bina Lingkungan untuk sarana ibadah di Wilayah Kerja KC Bogor pada tanggal 13 Oktober 2017
• Taspen Laksanakan Program Bina Lingkungan Ke Pondok Pesantren Darus Sholihin 28 September 2017
Dikutip Situs Web Taspen