Proses pengadaan tanah dalam pembangunan untuk kepentingan umum pada umumnya akan penuh dengan masalah atau bersifat konfliktual. Hal ini disebabkan karena pada dasarnya, kepentingan umum selalu mengorbankan kepentingan pribadi, ditambah dengan ketersediaan tanah yang terbatas. Untuk mendapatkan pemahaman aspek hukum terkait hal tersebut, fungsi Legal Counsel & Compliance kembali mengadakan Legal Preventive Program yang membahas tentang “Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum”, di Ruang Pertamax lantai 21, Kanror Pusat Pertamina, Jakarta, pada (31/7/2018).
“Inilah saatnya bagi kita untuk mendapatkan pencerahan tentang proses legal pengadaan tanah untuk beberapa proyek Pertamina agar terhindar dari konflik di kemudian hari,” ujar Chief Legal Counsel & Compliance Pertamina Aji Prayudi.
Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang Arie Yuriwin yang menjadi narasumber mengatakan, permasalahan yang biasa ditemui dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah ketidakpahaman akan proses dan mekanisme penggantian tanah, kesulitan dalam mengumpulkan data, informasi dan status tanah terkait dan proses birokrasi yang memakan waktu lama.
“Solusi terkait permasalahan yang timbul, salah satunya dengan meningkatkan koordinasi dan komunikasi secara berkala antara pelaksana pengadaan tanah dan peningkatan kompetensi pelaksana pengadaan tanah melalui workshop dan sosialisasi pengadaan tanah,” jelasnya.
Sementara Kepala Seksi Pengadaan Tanah 1 Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Jonggi Panangian menegaskan, dalam setiap pengadaan tanah, perencanaan merupakan tahap awal dalam penyelenggaraan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur. “Oleh karena itu perlu disiapkan dokumen perencanaan yang dilengkapi dengan dokumen pra studi kelayakan dan studi lingkungan,” paparnya.
Menurutnya, yang harus dicermati adalah menyiapkan dokumen perencanaan pengadaan tanah yang dilengkapi data teknis calon lokasi dan administrasi serta rencana anggaran yang jelas.
Sumber Situs Web PERTAMINA